tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan ada sebanyak 97 rekomendasi sanksi etik untuk hakim pelanggar aturan belum mendapatkan respons dari Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2025. Mandeknya tindak lanjut ini menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Awalnya, anggota Komisi III DPR mempertanyakan sejauh mana rekomendasi Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik hakim benar-benar dijalankan oleh Mahkamah Agung. DPR juga meminta penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan sebagian rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar, menyebut sepanjang 2025 KY telah mengirimkan 154 rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Namun sebagian besar rekomendasi itu belum memperoleh respons.
“Ada untuk tahun 2025 saja, itu total ada 154 rekomendasi sanksi kami sampaikan ke MA. Dari 154 itu, 97 rekomendasi belum ada respons,” kata Arie.
Ia menjelaskan dari total rekomendasi yang disampaikan, baru tujuh rekomendasi yang ditindaklanjuti. Sementara 24 rekomendasi dinyatakan tidak dapat diproses karena dianggap masuk ranah teknis yudisial, bukan pelanggaran etik hakim.
“Yang 24 sudah dinyatakan tegas bahwa itu tidak bisa ditindaklanjuti karena alasannya teknis judicial,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III menilai koordinasi antara MA dan KY masih belum maksimal. DPR menyoroti adanya potensi tumpang tindih pengawasan antara ranah etik yang menjadi kewenangan KY dan teknis yudisial yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Anggota Komisi III bahkan mengusulkan pembentukan badan pengawas terpadu guna mengatasi persoalan diferensiasi pengawasan antara kedua lembaga.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto menyebut hubungan antara MA dan KY saat ini sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Ia mengatakan kedua lembaga kini rutin berkoordinasi dan mulai membangun mekanisme pemeriksaan bersama.
“Sekarang bahkan kita sudah memulai untuk ingin melakukan pemeriksaan bersama,” kata Sugiyanto.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara MA dan KY umumnya muncul ketika laporan yang ditangani menyangkut aspek teknis yudisial, bukan etik hakim. Ia menegaskan kewenangan KY terbatas pada pelanggaran kode etik hakim, sedangkan MA menangani pengawasan yang lebih luas termasuk aparatur peradilan nonhakim.
Sementara itu, Binziad menjelaskan KY dan MA telah membentuk tim penghubung untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan laporan masyarakat yang masuk ke kedua lembaga.
“Kami juga sudah masing-masing MA dan KY membentuk tim penghubung,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Sekretaris Mahkamah Agung meningkatkan kembali sinergi dan kerja sama dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim melalui sistem informasi dan penanganan laporan masyarakat yang lebih terintegrasi dan interoperabel.
===========
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































