Menuju konten utama

Syarifuddin Pamer MA Berhasil Memutus 27.365 Perkara Selama 2023

M Syarifuddin mengklaim telah memecahkan rekor dalam penanganan kasus selama memimpin Mahkamah Agung.

Syarifuddin Pamer MA Berhasil Memutus 27.365 Perkara Selama 2023
Presiden Joko Widodo (kiri) disambut Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin saat menghadiri laporan tahunan Mahkamah Agung 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin, mengklaim telah memecahkan rekor dalam penanganan kasus selama memimpin Mahkamah Agung. Ia mengklaim 99,47 Persen Perkara selama 2023 berhasil ditangani di tingkat Mahkamah Agung.

Dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023 di Jakarta, Selasa (20/2/2024), Mahkamah Agung (MA) mencatatkan sekitar 27.512 perkara selama 2023. Mereka juga menerima 260 perkara beban sisa 2022 lalu.

"Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47% sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 147 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah berdirinya Mahkamah Agung," kata Syarifuddin saat membacakan sambutan di JCC, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Syarifuddin mengatakan, Mahkamah Agung telah berhasil menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara selama 2023. Dari jumlah minutasi perkara tersebut, sebanyak 27.060 perkara, atau sebesar 98,89% diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Sementara itu, gambaran kinerja pengadilan di tingkat banding di tingkat peradilan dan pengadilan pajak juga mendapat pencapaian.

Syarifuddin mengatakan, beban perkara pada tahun 2023 sebanyak 57.198 perkara, yang terdiri atas perkara masuk sebanyak 42.670 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 14.528 perkara.

"Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 43.832 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,67% atau meningkat sebesar 3,87% dari tahun 2022," kata Syarifuddin.

Sementara itu, kinerja penanganan perkara pengadilan tingkat pertama antara lain 2.845.784 perkara selama 2023. Kinerja terdiri atas perkara masuk sebanyak 2.786.073 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 59.711 perkara.

Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 2.724.345 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 57.507 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 63.932 perkara.

"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97,75%," Kata Syarifuddin.

Syarifuddin pun melaporkan pelaksanaan penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). Pada 2023, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 313.947 perkara, atau meningkat sebesar 10,86% dibandingkan tahun 2022.

Syarifuddin lantas melaporkan, sebanyak 311.615 perkara atau sebesar 99,26% telah berhasil disidangkan secara e-Litigation atau meningkat sebesar 9,92% dari tahun 2022. Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2023 adalah sebanyak 6.644 perkara.

Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, maka sebanyak 4.685 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi.

Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebanyak 594.816 pengguna, yang terdiri dari 239.984 Pengguna terdaftar dari kalangan advokat dan 354.832 pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Mahkamah Agung juga mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi bagi perkara perdata dan perkara perdata agama, serta penyelesaian secara diversi bagi perkara tindak pidana anak.

Syarifuddin melaporkan ada 26.739 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi sela 2023. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 34,16%, sedangkan untuk perkara tindak pidana anak yang berhasil menempuh proses diversi sebanyak 465 perkara, yang mana rasio keberhasilannya meningkat delapan kali lipat dari keseluruhan perkara tindak pidana anak yang dilakukan diversi pada tahun 2022.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil, melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court).

"Pada tahun 2023, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 6.453 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebanyak 206 perkara," kata Syarifuddin.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang