Menuju konten utama

Komisi III DPR Soroti Lambannya Akses Dokumen & Pengaduan di MA

Sekjen MA janji perkuat sistem digital peradilan melalui peningkatan server, bandwidth internet, penguatan pusat data, hingga keamanan siber.

Komisi III DPR Soroti Lambannya Akses Dokumen & Pengaduan di MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Komisi III DPR RI menyoroti kendala akses dokumen perkara serta lambannya tindak lanjut pengaduan masyarakat di Mahkamah Agung (MA). Kritik tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (13/5/2026), yang kemudian direspons MA dengan janji penguatan infrastruktur digital peradilan nasional.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menyebut masih ada hambatan bagi masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh dokumen penting dari MA, termasuk salinan putusan dan berita acara persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibenahi seiring mulai berlakunya KUHAP baru yang menuntut layanan peradilan lebih cepat dan terbuka.

“Masih ada kesulitan atau kendala untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting dari Mahkamah Agung. Dokumen-dokumen yang penting, yang diperlukan oleh pencari keadilan,” ujar Dede.

Komisi III juga menyoroti layanan pengaduan di MA yang dinilai masih perlu ditingkatkan dari sisi keterbukaan, transparansi, dan kecepatan penanganan. DPR meminta persoalan serupa tidak lagi ditemukan dalam rapat evaluasi berikutnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, turut menyoroti ketimpangan infrastruktur digital peradilan di daerah terpencil dan kepulauan. Ia mempertanyakan apakah layanan sistem informasi peradilan akan diserahkan pada kemampuan masing-masing daerah atau dipastikan setara secara nasional.

“Kalau kita bicara sistem informasi digitasi yang ada di lembaga-lembaga peradilan, dia berlaku dari ujung Jakarta sampai di ujung Papua mestinya sama secara sistem layanan dasarnya,” kata Mercy.

Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai perlindungan data perkara dan antisipasi serangan siber dalam sistem e-Court Mahkamah Agung. Mercy juga mengingatkan agar digitalisasi tidak menggantikan keyakinan hakim dalam memutus perkara.

“Teknologi digital ini dia sebagai alat bantu, dia bukan menggantikan apa yang kita maksudkan dengan keyakinan hakim di dalam mengambil sebuah putusan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, mengakui masih terdapat berbagai kendala infrastruktur teknologi informasi, khususnya di wilayah dengan jaringan internet terbatas. Namun ia memastikan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia.

“Semuanya berlaku untuk seluruh pengadilan di seluruh Indonesia. Pastinya seperti yang saya sampaikan, banyak kendala. Kalau di daerah pasti jaringan yang leleh, tidak ada jaringan ini pasti kendala,” kata Sugiyanto.

Ia menyebut MA terus berupaya memperkuat sistem digital peradilan melalui peningkatan server, bandwidth internet, penguatan pusat data, hingga keamanan siber. Namun menurutnya, pengembangan tersebut membutuhkan dukungan anggaran dari DPR.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti efektivitas Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. DPR meminta SIWAS tidak hanya menjadi tempat masuknya laporan, tetapi benar-benar menghasilkan pengawasan yang kredibel dan transparan.

Sugiyanto menjelaskan setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan bentuk tindak lanjutnya.

“Apakah pengaduan itu hanya cukup dijawab dengan surat, cukup diklarifikasi atau sampai ke pemeriksaan,” ujarnya.

Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, MA akan membentuk tim pemeriksa untuk memverifikasi laporan tersebut. Menurut Sugiyanto, hasil pemeriksaan dapat berujung pada sanksi disiplin apabila terbukti melanggar etik, atau rehabilitasi nama baik jika laporan tidak terbukti.

Dalam paparannya, MA mencatat sepanjang 2025 terdapat 5.561 pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 4.263 pengaduan atau sekitar 76,66 persen telah selesai diproses. Sementara hingga 11 Mei 2026, jumlah pengaduan yang diterima mencapai 2.344 laporan dengan 846 pengaduan telah selesai diproses.

===========

Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait KINERJA MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah