Menuju konten utama

Komisi VIII: Kasus Baiq Nuril Tak Jadi Rumit Jika RUU PKS Disahkan

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan, jika RUU PKS sudah disahkan, kasus Baiq Nuril tidak akan menjadi rumit dan berlarut-larut. 

Komisi VIII: Kasus Baiq Nuril Tak Jadi Rumit Jika RUU PKS Disahkan
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan kasus hukum Baiq Nuril tidak akan menjadi rumit dan berlarut-larut jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah disahkan dan pembahasannya di parlemen tidak alot.

"Di pengadilan banyak yang mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan karena terkadang sulit dalam hal pembuktian. Terkadang pembuktiannya sulit. Nah, seperti terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril, susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum, akhirnya diambil [dijerat oleh polisi] UU ITE," kata Diah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baiq Nuril saat ini dipastikan mendapatkan amnesti dan dibebaskan dari jeratan pidana. Presiden Joko Widodo sudah meneken Keppres pemberian amnesti kepada Nuril.

Namun, sebelumnya Nuril harus menjalani proses hukum panjang kasus pencemaran nama baik sejak 2017. Dia sempat divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Upaya peninjauan kembali terhadap vonis untuk Nuril juga ditolak MA.

Nuril sempat dijerat pidana pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE karena merekam percakapan yang tidak senonoh dari mantan atasannya di SMAN 7 Mataram.

Rekaman percakapan yang memuat pelecehan seksual secara verbal terhadap Nuril tersebut justru membuat eks pegawai honorer bagian Tata Usaha SMAN 7 Mataram itu hampir menjalani hukuman 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 juta.

Sementara penanganan laporan Nuril ke kepolisian terkait kasus pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan oleh mantan atasannya, yakni Muslim, tak kunjung kelar.

Diah Pitaloka menyatakan, jika saja RUU PKS sudah disahkan, orang-orang seperti Nuril dipastikan dapat lebih mudah memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

"Tren kekerasan seksual hari ini yang memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah sampai ke anak-anak, seperti ada pencabulan di TK. Ada juga yang sempat mencuat kasus bully di sekolah secara verbal. Artinya secara verbal, orang melakukan pelecehan dan dampaknya psikologis," ujar dia.

Diah berpendapat tidak seharusnya pembahasan RUU PKS terhambat karena revisi Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) belum selelai. Menurut dia, kedua RUU ini bisa dirampungkan secara bersama-sama.

"Kalau saat ini, Revisi UU KUHP sedang dalam proses pembahasan, RUU PKS sesungguhnya bisa juga dibahas, karena antara kedua RUU tersebut dapat saling sejalan," kata politikus PDIP tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom