Menuju konten utama

Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Namun oleh Komisi I DPR, draf RUU tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat untuk menghindari munculnya informasi yang keliru.

Komisi I DPR Bentuk Panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Ilustrasi ruang rapat Komisi I DPR RI.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi I DPR RI mulai membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Panja akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta agar draf RUU tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat untuk menghindari munculnya informasi yang keliru.

“Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).

Panja yang dibentuk terdiri atas 23 anggota, yakni lima pimpinan Komisi I dan 18 anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPR.

Komposisi anggota Panja meliputi empat anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, masing-masing tiga anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra, dua anggota dari Fraksi Partai NasDem, dua anggota dari Fraksi PKB, satu anggota dari Fraksi PKS, dua anggota dari Fraksi PAN, serta satu anggota dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kok PKS hanya 1? Timbul pertanyaan, kan pimpinannya ada Pak Sukamta. Jadi 2 sesungguhnya. Ini formula kita bentuk waktu awal komisi dibentuk. Jadi, ini sudah baku, Pak,” kata dia.

Utut juga meminta pemerintah membentuk tim pembahas yang kuat dan aktif selama proses penyusunan RUU. Dia meminta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyiapkan tim yang mampu mengikuti pembahasan secara intensif.

"Tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak begini sangat menjenuhkan," ujarnya.

Menurut Utut, agenda pertama yang akan dilakukan setelah panja terbentuk adalah menyusun jadwal pembahasan.

Baca juga artikel terkait RUU KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama