Menuju konten utama

Komisi I DPR akan Panggil TNI Bahas Vonis Penembak Bos Rental

Isu lain yang akan dibahas terkait vonis 10 bulan penjara terhadap prajurit TNI yang menganiaya pelajar SMP hingga tewas di Medan.

Komisi I DPR akan Panggil TNI Bahas Vonis Penembak Bos Rental
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, yakni TNI hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membahas isu-isu terkini terkait bidang keamanan dan pertahanan.

Adapun Raker yang akan dijadwalkan usai masa reses DPR RI adalah salah satunya terkait dua eks prajurit TNI AL yang lolos dari hukuman seumur hidup usai membunuh bos rental mobil atas nama Ilyas Abdurrahman.

Diketahui, kedua terdakwa itu adalah dua orang mantan anggota TNI, yaitu Akbar Adli selaku terdakwa I dan Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa II.

Selain itu, isu lain yang akan dibahas lainnya yaitu terkait prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi yang menganiaya pelajar SMP hingga tewas di Medan yang hanya divonis 10 bulan penjara.

“Kami masih reses, setelah masa sidang pasti ada jadwalnya ada beberapa isu yang perlu kami bahas dengan Kemhan nanti akan dibahas bersama,” kata Dave di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Diketahui, DPR RI memasuki masa reses sejak tanggal 3 Oktober hingga 3 November 2025. Dave juga mengatakan pihaknya berpeluang memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai perwakilan dari TNI, atau jajarannya, serta pihak Kemhan.

“Kita lihat terus kami jadwalkan sesuai dengan jadwal yang tersedia. Mitra kami Kemhan dan Mabes TNI dan jajarannya. Isu-isu tersebut bisa kita bahas,” ucapnya.

Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis penjara seumur hidup bagi dua terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Dave menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang lebih berwenang. Begitupun dengan kasus prajurit TNI yang menganiaya pelajar SMP hingga tewas di Medan.

“Kita itu ada proses hukum yang sudah berjalan kita hormati keputusannya dan itu adalah proses yang sudah masuk ke ranah hukum jadi kita serahkan kepada seluruh aparat hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto