Menuju konten utama

Komisi I akan Panggil Dewas TVRI Terkait Pemecatan Helmy Yahya

Komisi I DPR RI akan memanggil Dewas TVRI terkait pemecatan Helmy Yahya sebagai direktur utama.

Komisi I akan Panggil Dewas TVRI Terkait Pemecatan Helmy Yahya
Dirut LPP RRI Mohammad Rohanudin (kiri) dan Dirut LPP TVRI Helmy Yahya (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/18.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari, merespons ditolaknya pembelaan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI, yang berujung pencopotan tetap Helmy sebagai Direktur Utama TVRI.

Abdul Kharis mengaku informasi soal pemecatan resmi Helmy telah ia terima beberapa waktu lalu.

"Tapi kayaknya benar per hari kemarin itu ditetapkan sudah diberhentikan. Saya kira ini mekanismenya yang dilalui beberapa waktu yang lalu Dewas memberikan pemberhentian sementara, penonaktifan sementara saya agak lupa," kata Abdul Kharis saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2020).

Menurut dia, Helmy selaku dirut memiliki waktu untuk memberikan jawaban dan jawaban itu dikirim ke Dewan Pengawas TVRI. Ia melanjutkan, Dewan Pengawas TVRI akan meneliti dan memeriksaan jawaban dari dirut.

“Jika dianggap bisa diterima, berarti pemberhentian sementara dicabut. Jika ditolak, berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap, kalau seperti itu berarti kemungkinan jawaban dari dirut ditolak oleh Dewas, kira-kira begitu," kata dia.

Ia mengatakan Komisi I DPR RI berharap agar kasus tersebut diselesaikan dengan baik dan damai. Namun, jika memang masalah yang lebih kompleks, ia mengatakan Komisi I DPR RI siap memanggil pihak-pihak TVRI.

"Sepanjang memang tidak ada yang material, hanya masalah komunikasi, saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau Dewas memandang yang lain, ya karena kami enggak tahu detailnya, kami akan panggil mereka, semuanya kami akan panggil, mudah-mudahan minggu depan," kata dia.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, justru menilai ada yang janggal dari pemecatan itu.

Ia menilai pemecatan Dirut TVRI adalah kewenangan Dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati Willy mengaku cukup kaget, ia meminta semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil.

"Namun keputusan Dewas TVRI ternyata tidak bulat. Ada anggota yang bernama Supra Wimbarti yang tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Dia memandang Helmy masih bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan pembelaannya," kata dia lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/1/2020).

Oleh karena itu, kata Willy, Komisi I perlu memanggil Dewas TVRI untuk menjelaskan keputusannya tersebut.

"Apa saja kesalahan dirut sehingga keputusannya adalah pemecatan? Apalagi suaranya tidak bulat. Ditambah ada suara ketidakpuasan dari sebagian karyawan TVRI hingga ruang Dewas disegel," kata dia.

Willy menilai ada disharmoni yang terjadi di TVRI yang berpotensi membuat televisi negara ini tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai amanat UU.

"Komisi I perlu memastikan bahwa itu tidak akan terjadi. Komisi I perlu memastikan pemecatan ini bukan berdasar alasan yang emosional atau alasan-atasan yang tidak berdasar lainnya," kata dia.

"Komisi I berkepentingan untuk memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di tubuh TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan dirut TVRI oleh Dewas. Sebab yang paling penting adalah bukan siapa personnya melainkan komitmen yang ditawarkan oleh seorang pemimpin di TVRI," kata Willy.

Baca juga artikel terkait HELMY YAHYA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz