Menuju konten utama

Alasan Dewan Pengawas TVRI Depak Helmy Yahya dari Posisi Dirut

Berdasarkan penuturan Dewan Pengawas kepada Menkominfo, Helmy didepak dengan alasan pelemahan lembaga.

Alasan Dewan Pengawas TVRI Depak Helmy Yahya dari Posisi Dirut
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12/2019)ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengadakan pertemuan dengan Dewan Direksi TVRI untuk mencari tahu alasan mereka menonaktifkan Helmy Yahya dari posisi Direktur Umum. Berdasarkan penuturan Dewan Pengawas kepada Johnny, Helmy didepak dengan alasan pelemahan lembaga.

Namun, Johnny belum berani memvalidasi kebenaran vonis itu. Dia masih akan mendalami masalah ini, sebab keterangan tersebut bertolak belakang dari keterangan yang dia dapat dari Helmy dan para direksi lain.

"Dari dewan pengawas, saya diberi tahu lasannya karena kelemahan direksi. Tapi saya juga dengar dari direksi, mereka keberatan dengan alasan tersebut, mereka merasa ditendang," ujar Johnny di Gedung Serbaguna Kemenpora, Jumat (6/12/2019).

Jika mengacu pada Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, disebutkan direksi TVRI dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya habis karena empat hal. Pertama, direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, direksi terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, direksi dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, secara terpisah Helmy menolak penonaktifan dewan pengawas karena dia tidak merasa memenuhi keempat unsur di atas.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap jadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Helmy.

Kemenkominfo telah menegaskan kesiapan untuk membantu menjembatani kisruh antara direksi--dalam hal ini Helmy--dengan pigak dewan pengawas.

Kendati demikian, Johnny belum bisa memastikan kapan proses mediasi bakal dilakukan.

"Dicerna, ditindaklanjuti dulu, baru kemudian ditentukan. Akan lebih baik kalau bisa selesai tanpa pertemuan, karena sebenarnya ini kan masalah internal. Tetapi saya sebagai Kominfo siap menjembatani," tukasnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK TVRI atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Gilang Ramadhan