Menuju konten utama

Saham Komisaris Hilang karena Notaris Ubah Data di AHU Online

Komisaris perusahaan Batam kehilangan saham dan jabatan usai notaris ubah data perusahaan melalui layanan AHU Online.

Saham Komisaris Hilang karena Notaris Ubah Data di AHU Online
cerita Aaron Constantin dalam forum terbuka “Pasti ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum), di gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/26). foto/Khaila
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang komisaris sebuah perusahaan di Batam, Aaron Constantin, kehilangan kepemilikan saham dan jabatan di perusahaan secara sepihak gara-gara notaris mengubah data perusahaan melalui layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.

Kejadian itu berlangsung di Desember 2022 ketika notaris tersebut mengakses layanan AHU Online dan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik dua orang yang telah wafat sebagai direktur perseroan tanpa sepengetahuan Aaron selaku komisaris.

“Ada perubahan kepemilikan saham, perubahan direksi yang saya tidak kenal dengan notarisnya secara langsung. Saya juga tidak pernah melakukan jual beli saham dan lain-lain, tapi tiba-tiba saham saya berubah, perusahaan saham saya hilang, posisi saya sebagai komisaris hilang di perseroan tersebut. Dan terlebih lagi, ada dua nama yang sudah meninggal diangkat jadi direktur,” cerita Aaron dalam forum bertajuk “Pasti ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) di gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/26).

Aaron menduga notaris mencentang seluruh syarat kehadiran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai salah satu syarat perubahan dalam layanan AHU Online sebagaimana merujuk pada Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 21 Tahun 2021.

“Di Pasal 10 itu, semua persyaratan diisi secara elektronik. Saya lihat di buku panduan AHU terdapat seperti layar di mana ketika notaris ingin melakukan perubahan saham dia harus men-checklist perubahan direksi, men-checklist kehadiran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebelumnya, barulah dia dapat melanjutkan proses untuk melakukan perubahan,” jabar Aaron.

Merespon permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo, pastikan pihaknya akan turut membantu menyediakan data pendukung agar Aaron dapat melaporkan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), maupun Majelis Pengawas Pusat (MPP) sesuai dengan permohonan Aaron.

“Berkenaan mengenai data-data yang dimintakan tadi, nanti kami akan bantu untuk kami sampaikan. Tentu, sepanjang data-data itu yang secara peraturan perundang-undangan dimungkinkan untuk diserahkan kepada pihak ketiga,” kata Widodo.

Pencatatan perubahan data perusahaan yang bermasalah itu sendiri telah dibatalkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dengan alasan tidak mengacu pada akta dan transaksi terakhir yang tercatat pada sistem Sisminbakum.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dirjen AHU mengaku kini tengah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) yang akan memverifikasi dokumen akta secara otomatis, termasuk pengecekan NIK yang terhubung langsung ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Jadi, nanti cukup memasukkan dokumen softcopy dari aktanya. Nanti, akta sendiri yang akan langsung melakukan pengecekan ke dalam sistemnya sehingga seperti NIK yang tadi dipersoalkan di awal pembicaraan Pak Aaron akan terkonfirmasi apakah benar NIK-nya itu yang bersangkutan masih ada atau tidak karena langsung terkoneksi dengan database yang ada di Dukcapil,” tutup Widodo.

Baca juga artikel terkait ADMINISTRASI atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi