Menuju konten utama

Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Didenda Rp500 Ribu

Siapa pun yang kedapatan membuang sampah, baik di sungai atau di tempat umum akan ditindak tegas.

Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Didenda Rp500 Ribu
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. FOTO/Dinas Kominfo Palembang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Kota Palembang segera menerapkan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarang tempat. Warga yang memergoki pelaku juga diberi insentif berupa sejumlah uang. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 15 Mei 2026.

Pelaksanaan sanksi itu, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemkot Palembang sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang sebagai turunan perda. SK ini memuat teknis pelaksanaan hingga sanksi yang diterapkan kepada pelanggar.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengakui penerapan Perda Sampah tidak efektif dijalankan. Namun, makin luasan areal banjir akibat penumpukan sampah membuat perda itu direalisasikan optimal untuk membangun kesadaran masyarakat.

"Mulai 15 Mei 2026, perda sampah kita terapkan, ada SK yang sudah dibentuk. Pembuang sampah sembarangan siap-siap kena sanksi," ungkap Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Kamis (30/4/2026).

Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu dan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan mengecat trotoar.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol Pamong Praja menjadi eksekutor melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah, baik di sungai atau di tempat umum akan ditindak tegas.

"Sanksi denda kami terapkan agar bisa menjadi pelajaran bagi warga lain," kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa juga meminta masyarakat terlibat langsung dalam penerapan perda. Warga yang memergoki pembuang sampah sembarangan bakal diberikan reward berupa sejumlah uang dengan syarat disertai bukti.

"Uang reward itu diambil dari denda yang diberikan kepada pelanggar," kata Ratu Dewa.

Untuk mendukung kebijakan itu diikuti dengan penyediaan tong-tong sampah dari tempat umum. Begitu juga pemasangan CCTV di setiap kelurahan untuk memantau aktivitas warga dalam membuang sampah.

"Intinya kami ingin masyarakat sadar dan paham kalau buang sampah itu pada tempatnya. Jika sembarangan pasti terjadi banjir dan lingkungan tak sehat," pungkas Ratu Dewa.

Baca juga artikel terkait PEMBUANGAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama