Menuju konten utama

Komentar Dirjen Anggaran Kemenkeu Usai Disebut Terima Suap Bakamla

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengklaim tidak tahu namanya masuk dalam daftar penerima aliran duit suap proyek Bakamla.

Komentar Dirjen Anggaran Kemenkeu Usai Disebut Terima Suap Bakamla
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berjalan bersama Dirjen Anggaran Askolani (tengah) dan Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo (kanan) sebelum melakukan konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/10/2016). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sejumlah anggota DPR RI dan pejabat kementerian disebut menerima aliran dana korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dalam persidangan pada Rabu (25/1/2018), nama Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani disebut sebagai salatu penerima bagian dari suap senilai Rp24 miliar. Aliran dana Rp24 miliar itu merupakan commitment fee dari total proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla yang jumlahnya mencapai Rp400 miliar.

Penyebutan nama-nama itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Saat diklarifikasi mengenai tuduhan ini, Askolani mengaku tidak tahu persis mengenai hal tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa dalam pemeriksaan awal KPK, memang ada dua orang staf Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu yang dimintai keterangan.

“Yang mana kemudian di internal keuangan juga diinvestigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” kata Askolani kepada Tirto melalui pesan singkat pada Kamis (25/1/2018).

Lebih lanjut, Askolani mengklaim dirinya tidak tahu menahu ihwal penyebutan namanya dalam persidangan korupsi Bakamla.

“Kalau soal sebut nama sekarang, kami enggak tahu asal tulisan dan penyebutannya,” ucap Askolani. “Kami ikuti saja proses hukumnya sesuai dengan ketentuan.”

Saat disinggung mengenai sejauh mana keterlibatan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu di pengadaan alat satelit monitoring Bakamla, Askolani menyatakan tidak ada persoalan.

“Kalau di Direktorat Jenderal Anggaran sesuai tugas dan fungsinya adalah menetapkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) setelah disetujui DPR RI. Itu sesuai mekanisme yang berlaku di semua kementerian/lembaga,” kata Askolani.

Selain Askolani, muncul juga empat nama politikus di DPR RI dan satu orang di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bernama Wisnu.

Adapun keempat nama politikus itu ialah Anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, Anggota Fraksi PKB Bertu Merlas, dan Anggota Fraksi Partai NasDem Donny Imam Priambodo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom