Menuju konten utama

Eva Sundari dan Fayakhun Disebut Terima Aliran Dana Suap di Bakamla

Fahmi Darmawansyah membenarkan sejumlah anggota DPR menerima aliran dana suap ke Bakamla.

Eva Sundari dan Fayakhun Disebut Terima Aliran Dana Suap di Bakamla
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id -

Empat politikus DPR RI diduga menerima aliran suap pengadaan proyek satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Keempat politikus terdiri atas Anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, Anggota Fraksi PKB Bertu Merlas, dan Anggota Fraksi Partai NasDem Donny Imam Priambodo.

Keempat politikus DPR bersama sejumlah pihak di Kemenkeu, Bappenas, dan Bakamla itu menerima aliran dana total Rp24 miliar sebagai komitmen fee dari total proyek senilai Rp400 miliar itu.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Dalam BAP yang dibacakan penuntut KPK, Fahmi membenarkan ada pemberian uang sebesar Rp24 miliar kepada beberapa pihak, termasuk anggota DPR. Uang tersebut diberikan sebagai pelicin agar proyek Bakamla berjalan lancar.

Selain kepada empat anggota DPR tersebut, uang Rp24 miliar juga dibagikan kepada Kemenkeu DJA Askolani, seseorang di Bappenas bernama Wisnu, serta sejumlah pihak di Bakamla untuk kepentingan surat menyurat.

"Iya, itu saya tanya dari Ali Fahmi," kata Fahmi membenarkan BAP-nya yang dibacakan Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi adalah staf khusus Kepala Bakamla yang menjadi perantara uang komitmen fee kepada sejumlah pihak. Tanpa merinci jumlah uang yang dibagi, suami Inneke Koesherawati itu mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Habsyi di Hotel Ritz Carlton. Ia pun memberikan uang kepada Habsyi berdasarkan kedekatan sang staf ahli Kepala Bakamla dengan Kabakamla saat itu yakni Laksdya Arie Soedewo.

"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," tutur Fahmi.

Dalam perkara ini Fahmi sendiri sudah divonis selama dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH