Menuju konten utama

Nama Setya Novanto Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bakamla

"Kalau SN saya sebenarnya tidak kenal, dugaan saya Setya Novanto karena menyangkut Golkar," jawab Erwin

Nama Setya Novanto Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bakamla
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Nama terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali disebut dalam kasus suap pengadaan satelit monitor dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hal itu terungkap saat Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif dicecar oleh jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/1/2018).

"Kalau SN ini maksudnya siapa?" tanya jaksa.

"Kalau SN saya sebenarnya tidak kenal, dugaan saya Setya Novanto karena menyangkut Golkar," jawab Erwin.

Dalam persidangan itu, Erwin bersaksi untuk Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan yang didakwa menerima 104.500 dolar Singapura atau sekitar Rp1,045 miliar dari Fahmi Darmawasyah karena memenangkan perusahan Fahmi dalam pengadaan satelit monitor dan drone di Bakamla.

Hal yang dimaksud jaksa adalah percakapan antara anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dan Erwin Arief sebagai berikut:

Fayakhun Andriadi: Bro tadi saya sudah ketemu onta, SN dan Kahar. Semula dari KaBa yang sudah Ok drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 850. Onta sudah konfirm dengan KaBa dan saya, ok untuk fahmi dapat 2 items, drones dan satmon, 850. Sekarang semestinya onta ketemu fahmi. Begitu OK, saya perlukan Senin dimulai didrop.

Erwin Arief: Ok nanti aku kabarin Fahmi sekarang.

"Fahmi Alhabsy waktu itu konfirmasi, karena yang akan turun itu 850 (Rp850 miliar) dan itu yang komitmen Fahmi Darmawansyah dan Fahmi Alhabsy," jawab Erwin.

Erwin menyatakan, yang dimaksud “onta” dalam percakapan itu adalah Fahmi Alhabsy alias Ali Fahmi yang merupakan staf khusus Kepala Bakamla (KaBa) Arie Sudewo. Ali Fahmi menawarkan kepada Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk main proyek di Bakamla dengan memberikan "fee" sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

"Kalau Kahar siapa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Erwin.

Erwin menyatakan, saat itu sudah ada “deal” antara Fahmi Alhabsy dan Fahmi Darmawansyah. “waktu itu Fahmi Alhabsy tanya ke saya, apa Fahmi tetap `commit`. Saya jawab, saya mengerti dan akan saya sampaikan karena waktu itu komunikasinya antara Ali Fahmi dan Fahmi, tapi Ali Fahmi ke saya, dan saya ke Dami" ungkap Erwin.

Jaksa kemudian bertanya mengenai maksud kalimat: Bro tadi saya sudah ketemu onta, SN dan Kahar. Semula dari KaBa yang sudah Ok drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 850?

Erwin mengatakan bahwa Fayakhun Andriadi mengonfirmasi dana yang akan turun sebesar Rp450 miliar. “Itu yang komitmennya Pak Fahmi dan Pak Fayakhun dan Fayakhun minta tolong apakah 'onta' lalu saya bilang, nanti akan saya sampaikan. Fahmi Habsyi itu keturunan Arab akhirnya dipanggilnya onta," jelas Erwin.

Erwin menyatakan, inisiatif itu dilakukan oleh Fayakhun, anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar yang ingin menghubungi Fahmi Darwansyah tapi gagal. Akhirnya Erwinlah yang mengubungi Fahmi melalui Adami Okta yang merupakan bawahan Fahmi di PT Merial Esa sekaligus keponakan Fahmi.

"Ceritanya, Pak Fayakhun berusaha menghubungi Pak Fahmi tapi karena beliau tidak pernah dapat, dan saya kenal beliau akhirnya dia minta tolong disampaikan ke Pak Fahmi. Saya jelaskan kalau bulan puasa memang tidak hidup teleponnya karena (Fahmi) banyak berzikir. Akhirnya Fayakhun permintaan tersebut diteruskan ke saya. Saya coba telepon Fahmi tidak `on`, akhirnya saya ke Dami. Kata Dami beliau selalu bersama di rumah orang tuanya," jelas Erwin.

Uang senilai Rp850 miliar diperuntukan untuk proyek "drone" senilai Rp400 miliar dan Rp450 miliar untuk proyek "satellite monitoring" yang rencananya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Darmawansyah.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto