Menuju konten utama

Komdigi Perkuat Perlindungan Anak di Tengah Ancaman Deepfake

Konten manipulatif visual dan audio tidak hanya menyesatkan, tapi juga menyasar kelompok rentan seperti anak.

Komdigi Perkuat Perlindungan Anak di Tengah Ancaman Deepfake
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyampaikan sambutan pada konferensi pers sosialisasi karya nominator World Summit on the Information Society (WSIS) Prize 2025 di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya perlindungan masyarakat di ruang digital lewat tiga strategi, di antaranya peningkatan literasi digital, penindakan konten berbahaya, dan regulasi perlindungan anak.

Hal itu disampaikan Wamenkomdigi, Nezar Patria, dalam forum Banyuwangi Berseri dalam Semangat Literasi, Kamis (24/7/2025).

“Komdigi berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman bagi semua. Kami gencar melakukan edukasi literasi digital, melakukan takedown terhadap konten negatif, dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak kejahatan digital,” ucap Nezar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Ia menyampaikan, tantangan terbesar saat ini datang dari penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan akal imitasi/AI yang makin canggih.

Konten manipulatif visual dan audio tidak hanya menyesatkan, tapi juga menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Gelombang perkembangan teknologi membuka peluang luar biasa, tapi juga membuka celah ancaman yang bisa melemahkan kepercayaan antarmasyarakat,” jelas Nezar.

Ia mengutip laporan Sensity AI yang menunjukkan adanya lonjakan 550 persen kasus deepfake sejak 2019, di mana 90 persen di antaranya digunakan untuk tujuan berbahaya.

“Yang paling terdampak adalah perempuan dan anak. Setidaknya 11 persen perempuan usia 15 sampai 29 tahun pernah mengalami kekerasan berbasis gender online sejak usia belia,” ucapnya.

Merespons kondisi itu, Nezar bilang, pihaknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.

“Dalam hal ini, kami berharap di tingkat daerah sosialisasinya bisa lebih intensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama di sekolah dan komunitas,” jelas Nezar.

Ia menekankan arti penting literasi digital sebagai keterampilan dasar, termasuk kemampuan kritis dalam memilah informasi dan menjaga privasi data.

“AI seharusnya menjadi teman untuk berimajinasi dan berinovasi, bukan untuk membahayakan atau merugikan orang lain,” ucap Nezar.

Nezar mengajak pemerintah daerah, komunitas, hingga keluarga untuk ikut serta memperkuat ekosistem digital yang sehat dan aman, menuju transformasi digital nasional yang inklusif.

“Dengan memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risikonya, kita bisa bersama-sama mewujudkan generasi emas yang cerdas dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Nezar.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Flash News
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Abdul Aziz