Menuju konten utama

Koalisi Sipil Protes Pernyataan Mahfud soal Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan lah pelanggaran HAM berat. 

Koalisi Sipil Protes Pernyataan Mahfud soal Tragedi Kanjuruhan
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan lah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan, sebab Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Januari 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga mulai dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+.

Kewenangan untuk menyatakan suatu peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat, kata Fatia, hanya dimiliki oleh Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Koalisi menilai, meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, pernyataan tersebut tetaplah keliru.

"Bahwa walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Mengingat, tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan," kata Fatia.

Koalisi menyarankan kepada Mahfud MD untuk berfokus pada rekomendasi laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketahui hingga saat ini belum ada perkembangan yang begitu signifikan.

"Beberapa diantaranya meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, penyelidikan lanjutan anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian," ujarnya.

Diketahui, pada 27 Desember 2022, di Surabaya, Mahfud menyatakan kasus Kanjuruhan hanya pelanggaran HAM biasa. "Tidak ada pelanggaran HAM berat di situ. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan," kata dia.

Padahal insiden itu menewaskan 135 orang karena polisi menembakkan gas air mata kepada Aremania, usai pertandingan Arema vs Persebaya, 1 Oktober lalu. Mahfud bilang, indikator pelanggaran HAM berat adalah ada unsur sistematis dan melibatkan unsur negara meski korban hanya dua orang.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri