Menuju konten utama

Kliring Penjaminan Efek Indonesia Raih Pengakuan dari Eropa

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah memperoleh pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA).

Kliring Penjaminan Efek Indonesia Raih Pengakuan dari Eropa
Konpers MoU antara OJK dengan ESMA dan pengakuan KPEI sebagai third country CCP. tirto.id/Hanif Reyhan alghifary

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno, mengumumkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah memperoleh pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).

Menurut Inarno, hal tersebut tertuang berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR). Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA 19 Oktober 2023.

“Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023 lalu, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023,” ucap Inarno di Gedung OJK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.

Lebih lanjut, Inarno menyebut pengakuan oleh ESMA ini sudah sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.

Ia juga menambahkan berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori tier 1 atau teratas Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa.

Proses pengakuan KPEI sebagai negara ketiga atau Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European Commision pada 8 Juni 2023 lalu.

Pertama, adanya ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan bahwa CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum dan setara dengan persyaratan EMIR.

Kedua, CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK tunduk pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif secara berkesinambungan. Ketiga, Kerangka hukum di Indonesia memiliki sistem setara yang efektif untuk pengakuan CCP.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh ESMA, pada 30 September 2023 OJK dan ESMA telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemantauan ESMA atas Kepatuhan terhadap Persyaratan Pengakuan yang Berkesinambungan oleh CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK.

Inarno menyebut ada juga beberapa ruang lingkup kerjasama berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut. Beberapa di antaranya yaitu permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP yang dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia.

Kedua, permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP yang dicakup. Ketiga, koordinasi kegiatan pengawasan dan, jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum. Keempat, bidang lain yang merupakan kepentingan bersama.

Nota kesepahaman tersebut, menurut Inarno, juga memuat klausula mengenai penyampaian pemberitahuan (notification) sesegera mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP yang dicakup.

Inarno menegaskan, nota kesepahaman tersebut mempunyai komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP yang dicakup sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Inarno, dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK. Mengingat, OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang