Menuju konten utama

KJRI Jeddah Sukses Perjuangkan Gaji TKI Senilai Rp 24 Miliar

KJRI Jeddah menyelamatkan hak-hak warga negara Indonesia senilai lebih 6,9 juta riyal Saudi (SAR) atau setara dengan Rp24 miliar.

KJRI Jeddah Sukses Perjuangkan Gaji TKI Senilai Rp 24 Miliar
Sejumlah mantan buruh migran dan keluarga TKI yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi unjuk rasa saat memperingati hari buruh migran internasional di kantor Dinakertrans Indramayu, Jawa Barat, Senin (19/12). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah M. Hery Saripudin menyampaikan bahwa ia dan timnya sukses memperjuangkan hak atas uang gaji dan diyat bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi senilai Rp24 miliar atau lebih dari 6,9 juta riyal Saudi (SAR). Uang sebesar itu merupakan hasil dari upaya KJRI Jeddah mengadvokasi para TKI selama 15 bulan (Januari 2016-Maret 2017)

"Uang itu terdiri atas gaji dan pembayaran diyat yang berhasil diperjuangkan," ujar Hery dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Perjuangan ini bukan hal yang mudah. "Tidak jarang pengguna jasa bersikukuh kalau dia sudah membayar seluruh atau sebagian gaji," kata Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Dicky Yunus mengenai alotnya proses advokasi hak-hak para TKI.

Menurut Dicky, petugas KJRI harus siap bersitegang dengan pengguna jasa saat pelaporan dan sidang di Maktab Amal (Dinas Tenaga Kerja) atau saat banding di Mahkamah Idariah atau semacam PTUN. "Sulit-sulit mudah berurusan dengan para pengguna jasa di Arab Saudi ini," imbuhnya.

Proses advokasi yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dimulai saat pelaporan oleh TKI. Setelah mendapatkan data yang lengkap, pengaduan diteruskan ke Maktab Amal atau kantor tenaga kerja. Kantor yang mengurusi masalah ketenagakerjaan itu kemudian akan mempertemukan kedua pihak untuk merundingkan penyelesaiannya. Apabila tidak ada keberatan dari pihak pengguna jasa, ditetapkan waktu dan mekanisme pembayaran.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami menghadirkan negara bagi masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi kami," ujar Konjen RI Jeddah.

Komitmennya itu merupakan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia di pusat dan harus dijalankan oleh setiap staf di KJRI Jeddah.

Berdasarkan rekapitulasi catatan Fungsi Konsuler dan Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, sebanyak 4.691.520 riyal Saudi merupakan gaji tunggakan yang berhasil dimintakan dari para pengguna jasa. Uang diyat yang berhasil dibayarkan kepada WNI atau ahli waris sebanyak 2.297.500 riyal Saudi atau setara dengan Rp8 miliar.

Hampir seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada para TKI yang sebagian besar merupakan asisten rumah tangga dan sebagian lainnya berprofesi sebagai sopir. Uang gaji yang berhasil diselamatkan bervariasi dari yang ditahan pengguna jasa selama 1 tahun sampai lebih dari 12 tahun.

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan