tirto.id - Di zaman Orde Baru saat Presiden RI ke-2 Soeharto berkuasa, perayaan Imlek di Indonesia mendapat pelarangan dari pemerintah. ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi presiden sejak 20 Oktober 1999, larangan itu dicabut alias tidak berlaku lagi.
Imlek yang diperingati sebagai Tahun Baru Cina menjadi salah satu momen historis paling penting dalam sejarah multikulturalisme di Indonesia. Namun, pada masa Orde Baru, ekspresi kultural dan religius orang-orang Tionghoa dikekang oleh rezim.
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat-Istiadat Cina yang dikeluarkan Soeharto menjadi produk hukum rezim Orde Baru yang melarang seluruh aktivitas warga Tionghoa di ruang publik.
Pemerintahan Soeharto melalui Inpres tersebut, tulis Rachmadi Usman dalam buku Hukum Pencatatan Sipil (2019), telah membatasi ruang gerak penganut agama Konghucu dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadatnya.
Kala itu, warga Tionghoa di Indonesia tidak boleh melakukan perayaan agama dan adat-istiadat Cina, termasuk Imlek, secara mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkup terbatas di lingkungan tertentu pula, misalnya di kalangan keluarga saja.
Sulitnya Merayakan Imlek di Era Orde Baru
Meskipun perayaan agama dan adat-istiadat Cina masih boleh dilakukan asal tidak mencolok dan digelar di lingkungan internal, namun pada kenyataannya, aparat sering punya tafsir sendiri.
Salah satunya seperti yang dialami oleh seniman kenamaan Nano Riantiarno saat hendak mementaskan Sampek Engtay pada 1988 di Jakarta. Riantiarno dalam Sampek & Engtay: Sandiwara Teater Koma (2004) mengungkapkan, ia sempat dinterograsi oleh badan intelijen.
Pementasan Sampek Engtay itu nyaris dilarang oleh aparat. Riantiarno dituduh akan menampilkan pementasan yang berbau politik dan menyindir pemerintah, alih-alih drama percintaan.
Izin akhirnya turun tetapi ada syarat yang tidak boleh dilakukan, yakni tidak boleh ada huruf Cina, tak boleh membakar hio, dan liong (simbol naga) hanya boleh ditaruh di dalam gedung.
Rezim Orde Baru juga melarang penayangan orang beribadah di kelenteng, aksi barongsai, atau penggunaan bahasa Cina di media massa, seperti kata Ishadi S.K. mantan Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film, yang dikutip dari buku Imlek dan Budaya Cina di Indonesia (2020).
"Pelarangan itu dimaksudkan untuk mendorong orang-orang Cina di sini melupakan budaya mereka agar mereka mudah masuk dan beradaptasi dengan budaya kita," ujar Ishadi S.K. dalam buku tersebut.
Presiden Gus Dur Cabut Larangan Merayakan Imlek
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden RI sejak 20 Oktober 1999 atau setelah Reformasi 1998. Salah satu langkah pertama yang Gus Dur lakukan untuk warga Tionghoa adalah mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 terbitan rezim Soeharto.
Menurut Gus Dur, Inpres itu membatasi perkembangan agama, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina di Indonesia. Hendra Kurniawan dalam Kepingan Narasi Tionghoa Indonesia: The Untold Histories (2020: hlm 58) menuliskan, Gus Dur kemudian membuat payung hukum untuk warga Tionghoa dengan menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000.

Presiden Gus Dur pun hadir dalam peringatan Imlek yang digelar oleh Majelis Tinggi Agama Kong Hu Chu Indonesia di Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu tanggal 28 Januari 2001. Gus Dur menyatakan tidak setuju dengan perlakuan diskriminatif terhadap keturunan Tionghoa seperti yang dilakukan pemerintah Orde Baru.
Gus Dur juga menegaskan, tidak perlu lagi memakai istilah warga keturunan atau bukan. Ia juga mengatakan bahwa warga Tionghoa sudah bisa bebas menggunakan nama asli mereka, sesuatu yang sempat dilarang pada zaman Orde Baru.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini bahkan mengungkapkan bahwa ia sendiri adalah keturunan Cina. Gus Dur menyampaikan lagi hal tersebut di kesempatan yang lain.
“Saya ini Cina tulen sebenarnya, tapi ya sudah nyampur-lah dengan Arab dan India. Nenek moyang saya orang Tionghoa asli,” sebut Gus Dur dalam sebuah acara di Jakarta pada 2008, dilansir NU Online (31/01/2008).
Kebijakan Gus Dur tidak hanya disambut baik, tetapi juga sempat mengejutkan orang-orang Tionghoa di Indonesia yang sebelumnya tidak pernah mengira bisa terjadi perubahan seperti itu.
Salah satunya adalah seorang penulis bernama Lan Fang. Lewat bukunya yang bertajuk Imlek Tanpa Gus Dur (2012), ia amat mengapresiasi perubahan kebijakan yang dilakukan Gus Dur. Perayaan Imlek yang selama itu harus dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi kini bisa digelar secara meriah, bahkan sampai ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Lan Fang yang sudah terbiasa terbungkam selama berpuluh-puluh tahun sempat tidak siap dengan kebahagiaan sebesar itu, terlebih saat melihat iringan barongsai di jalan-jalan secara nyata. Sejak kecil, barongsai hanya bisa ia saksikan di film-film silat.
Menurut penulis asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini, perubahan yang dilakukan Gus Dur sangat berarti. Meskipun tak lama menjadi presiden, tetapi kebijakan Gus Dur untuk warga Tionghoa akan terus dikenang sampai kapan pun.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id































