tirto.id - Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Rancangan Undang-Undang RUU) TPKS segera disahkan. DPR, katannya siap bekerjasama dengan tim pemerintah yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan percepatan pengesahan RUU TPKS.
"Saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut," ujar Willy dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
RUU TPKS masuk ke DPR pada 2016 setelah sebelumnya Komnas Perempuan menginisiasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual pada 2012. Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 hingga RUU TPKS tak kunjung disahkan.
Setelah DPR menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu (8/12/2021), semestinya RUU TPKS kembali menjadi bahasan dalam rapat Badan Musyarah (Bamus) pada Rabu (15/12/2021). Namun rapat tersebut tak pernah terselenggara. Lantas, RUU TPKS kemudian batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12/2021).
Pembahasan RUU TPKS berjalan alot, kata Willy. Sehingga pernyataan Presiden Jokowi sangat penting dan memberikan daya dorong perumusannya tidak memakan waktu lama lagi. Sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
"Apa yang telah dinyatakan oleh Presiden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan DPR dan merampungkan RUU TPKS.
Jokowi juga memerintahkan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS untuk mempersiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU TPKS yang sudah disusun DPR.
"Saya berharap RUU TPKS dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Selasa (4/1/2022).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto