tirto.id - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menilai laporan yang dilayangkan sekelompok mahasiswa terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, harus direspons dengan baik karena bentuk suara masyarakat.
Menurut Hinca, hal ini menunjukkan bahwa semua pihak bisa saja dikoreksi atau diawasi. Sehingga, tidak ada individu yang kebal hukum atau tak tersentuh karena kekuasaannya.
“Bila ada pengaduan dari masyarakat dari MKMK ke MKMK, tentu harus direspons itu dengan baik karena itulah suara masyarakat. Nah, jadi tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi,” ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Menurut Hinca, semua kinerja pejabat publik mudah dilihat dan dinilai oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan pelaporan apabila merasa tak sesuai.
“Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri. Tidak, semua sekarang kinerja pejabat publik terbuka transparan di mata masyarakat dan ruang untuk itu ada, masyarakat menggunakan haknya, tentu itu harus kita hormati,” katanya.
Terlebih, di dalam negara hukum, setiap kewenangan memiliki koridor yang jelas apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
“Nah sekarang dia harus menjelaskan ke pada publik tentang laporan itu. Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Hinca mengaku Komisi III juga sudah melakukan dialog agar tugas fungsi lembaga berada di koridornya.
Sebelumnya, Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melayangkan laporan terhadap Palguna karena dinilai melampaui batas kepatutan etis jabatan. Formasi menyoroti pernyataan Palguna yang lebih memilih diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik Adies Kadir dalam rapat bersama DPR.
Selain itu, Palguna dituding melanggar prinsip kerahasiaan internal karena membeberkan absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025 sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.
"Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," ujar Ketua Formasi, Pian Andreo dalam keterangan tertulis.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































