Menuju konten utama

Ketentuan Unggah Rapor PPDB Jatim 2022 SMA/SMK Mandiri

Peserta didik dapat mengunggah nilai rapor secara mandiri. Berlaku jika nilai rapornya belum diunggah atau tidak diunggah oleh sekolah asal.

Ketentuan Unggah Rapor PPDB Jatim 2022 SMA/SMK Mandiri
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal PPDB Jatim 2022 saat ini sedang memasuki tahapan pengambilan PIN oleh calon pendaftar yang dimulai sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 18 Juni 2022. Agenda ini dilakukan setelah proses entry nilai, verifikasi, dan pembetulan nilai rapor rampung.

“Mulai hari ini dimulai tahapan pengambilan PIN untuk proses PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023. Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa , Kamis (2/6/2022), dilansir laman kominfo.jatimprov.go.id.

Gubernur Khofifah menambahkan ada kebijakan baru yang diterapkan dalam PPDB Jenjang SMA dan SMK Negeri kali ini. Peserta didik dapat mengunggah nilai rapor secara mandiri pada saat pengambilan PIN. Hal tersebut berlaku jika nilai rapornya belum diunggah atau tidak diunggah oleh sekolah asal.

Dikutip dari situs web resmi PPDB Jatim, terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku bagi peserta yang ingin mengunggah rapor secara mandiri, yaitu sebagai berikut:

  • Bagi siswa lulusan Jatim tahun 2022, yang rapornya belum diunggah oleh sekolah asal;
  • Bagi siswa lulusan Jatim tahun sebelumnya (2021, 2020, 2019, dst);
  • Bagi siswa lulusan dari luar Jatim.

“Siswa dapat mengungah nilai rapor secara mandiri mulai hari Jumat, 3 Juni 2022 sampai dengan hari Sabtu, 18 Juni 2022,” pengumuman website PPDB Jatim.

Adapun syarat yang diperlukan pada saat mengunggah nilai rapor secara mandiri adalah sebagai berikut:

  • NPSN sekolah;
  • NISN siswa;
  • Foto rapor semester 1-5.

Lantas, bagaimana bila siswa kesulitan mengunggah nilai rapor secara mandiri? Siswa disarankan mendatangi kantor cabang dinas wilayah provinsi terdekat.

“Bagi siswa yang kesulitan mengunggah nilai rapor secara mandiri dapat langsung ke kantor layanan cabang dinas wilayah provinsi Jawa Timur yang berada di kabupaten/kota tempat siswa berdomisili,” tulis situs web PPDB Jatim.

Dalam PPDB Jatim 2022 SMA/SMK terdapat beberapa jalur penerimaan, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas, dan Prestasi. Seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim 2022 dilakukan secara online.

PPDB Jatim 2022 bisa diikuti oleh siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora