tirto.id - Juknis PPDB Jatim 2022 untuk pendaftaran SMA, SMK, dan SLB ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Kepala Dindik Jatim meneken SK itu pada 29 Maret lalu.
SK Kepala Dindik Jatim No: 188.4/1946/101.7.1/2022 tersebut memuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB Jatim 2022, yang meliputi jadwal, aturan, prosedur pendaftaran, persyaratan untuk peserta, hingga ketentuan di setiap jalur masuk SMA, SMK, dan SLB.
Juknis PPDB Jatim 2022 disusun berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021. Isi juknis tersebut juga didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022.
Pergub Jatim Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB terbit pada 14 Maret 2022. Isi pergub tersebut adalah ketentuan umum dalam penerimaan peserta didik baru di jenjang SMA, SMK, dan SLB Jawa Timur pada tahun ajaran 2022-2023.
Sebagian isi Juknis PPDB Jatim 2022 ada dalam artikel ini. Adapun link dokumen PDF berisi Juknis PPDB Jatim 2022 dan Pergub 15/2022 tentang PPDB bisa dicek di bagian paling bawah artikel ini.
Jadwal Pendaftaran SMA-SMK PPDB Jatim 2022
PPDB Jatim 2022 akan memasuki tahap persiapan pada tanggal 23 Mei mendatang. Sesuai dengan jadwal PPDB Jatim 2022 yang ditetapkan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, di tanggal itu akan dimulai proses entry nilai rapor siswa calon peserta Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dan SMK.
Pendaftaran PPDB Jatim 2022 menggunakan mekanisme online. Situs resmi untuk pendaftaran di PPDB SMA dan SMK Jawa Timur 2022 adalah ppdb.jatimprov.go.id atau ppdbjatim.net.
Sementara itu, jadwal pendaftaran SMA-SMK PPDB Jatim 2022 dibedakan berdasarkan jalur masuk yang dipilih oleh siswa. Ada beberapa jalur pendaftaran SMA dan SMK, mulai dari zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, prestasi hasil lomba, dan prestasi nilai akademik.
Berikut jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK sesuai pengumuman Dindik Jawa Timur:
1. Jadwal Pra-Pelaksanaan PPDB Jatim 2022
(oleh SMP asal) (oleh siswa) (oleh SMP asal) (oleh peserta) (oleh peserta)Kegiatan Jadwal Waktu Entry Nilai Rapor 23-28 Mei 2022 01.00-23.59 Verifikasi nilai rapor 27-30 Mei 2022 01.00-23.59 Perbaikan nilai rapor 28-31 Mei 2022 01.00-23.59 Pengambilan PIN 2-18 Juni 2022 01.00-23.59 Latihan daftar PPDB 13-18 Juni 2022 01.00-23.59
2. PPDB Jalur Afirmasi/Pindah Tugas Ortu/Prestasi Lomba SMA-SMK
Kegiatan Jadwal Waktu Pendaftaran PPDB SMA-SMK 20-21 Juni 2022 01.00-23.59 Verifikasi oleh SMA/SMK 21-23 Juni 2022 s.d 16.00 Pengumuman hasil PPDB 24 Juni 2022 08.00 Cetak Bukti Penerimaan 24 Juni 2022 08.00-23.59
3. PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Kegiatan Jadwal Waktu Pendaftaran PPDB SMA 25-26 Juni 2022 01.00-23.59 Penutupan 26 Juni 2022 23.59 Pengumuman hasil PPDB 27 Juni 2022 08.00 Cetak Bukti Penerimaan 27 Juni 2022 08.00-23.59
4. Jalur Zonasi SMK
Kegiatan Jadwal Waktu Pendaftaran PPDB SMK 28-29 Juni 2022 01.00-23.59 Penutupan 29 Juni 2022 23.59 Pengumuman hasil PPDB 30Juni 2022 08.00 Cetak Bukti Penerimaan 30 Juni 2022 08.00-23.59
5. Jalur Zonasi SMA
Kegiatan Jadwal Waktu Pendaftaran PPDB SMA 1-2 Juli 2022 01.00-23.59 Penutupan 2 Juli 2022 23.59 Pengumuman hasil PPDB 3 Juli 2022 08.00 Cetak Bukti Penerimaan 3 Juli 2022 08.00-23.59
6. Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Kegiatan Jadwal Waktu Pendaftaran PPDB SMK 4-5 Juli 2022 01.00-23.59 Penutupan 5 Juli 2022 23.59 Pengumuman hasil PPDB 6 Juli 2022 08.00 Cetak Bukti Penerimaan 6 Juli 2022 08.00-23.59
7. Pendaftaran Ulang SMA dan SMK
Jadwal daftar ulang 7-8 Juli 2022 Lokasi daftar ulang sekolah tujuan Waktu daftar ulang 08.00-15.00 WIB
Ketentuan PPDB Jatim 2022 SMA-SMK: Syarat & Kuota
Ada sejumlah persyaratan umum dalam PPDB SMA dan SMK Jatim 2022. Merujuk kepada isi Juknis PPDB Jatim 2022, berikut perincian persyaratan tersebut:
- Calon siswa SMA-SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
- Usia dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Surat keterangan lahir harus dilegalisir lurah/kades sesuai domisili.
- Calon siswa SMA-SMK sudah menyelesaikan studi kelas 9 SMP/sederajat.
- Calon siswa SMA-SMK punya ijazah atau surat keterangan lulus.
- Calon siswa SMA-SMK lulusan SMP/sederajat tahun 2022 atau tahun sebelumnya.
- Calon siswa SMA-SMK wajib terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
- KK tersebut terbitan paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal daftar tahap 1).
- KK sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.
- Jika tidak ada KK karena "keadaan tertentu," diganti surat keterangan domisili.
- "Keadaan Tertentu" itu bisa bencana alam atau bencana sosial (konflik/kerusuhan).
- Surat keterangan domisili diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Surat keterangan domisili harus dilengkapi fotokopi SK dari BPBD setempat tentang status keadaan bencana.
- Jika KK baru terbit kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," dilampiri Surat Keterangan dari Ketua RT (diketahui Kepala RW dan lurah/kades setempat)
- Adapun yang dimaksud dengan "sesuatu hal" itu bisa (1) penambahan/pengurangan anggota keluarga di KK, atau (2) KK baru terbit karena pindah rumah.
- Surat Keterangan Ketua RT harus disertai penjelasan alasan perubahan KK.
- Jika KK baru terbit sebab penambahan/pengurangan anggota keluarga, mesti ada penjelasan bahwa calon siswa telah masuk KK paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap I)
- Jika KK baru terbit sebab pindah rumah, harus ada penjelasan bahwa calon siswa adalah anak kandung.
- Khusus calon siswa dari pesantren/panti asuhan/panti sosial, mengikuti tempat kedudukan lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- Syarat usia dikecualikan untuk empat kategori sekolah (sekolah penyelenggara pendidikan khusus; sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus; sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman; Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar).
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas punya hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
- Calon siswa SMA/SMK dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan usai dan lulus SMP/sederajat, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menggelar matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang digelar oleh sekolah bersangkutan.
- Sekolah penerima peserta didik warga negara asing yang tidak melaksanakan hal di atas akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
- Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.
- Syarat khusus tidak buta warna berlaku bagi calon siswa SMK program keahlian berikut: Tata Kecantikan Rambut dan Kulit; Tata Busana, Multimedia, Teknologi Rekayasa (kecuali Teknik Industri dan Teknologi Konstruksi); Farmasi; Seni dan Industri Kreatif (kecuali Seni Patung, Seni Musik, Seni Karawitan, Pedalangan, Teater Pemeranan, Produksi dan Siaran Program Radio/Televisi).
- Syarat khusus tinggi badan minimal 153 cm (perempuan) dan 158 cm (laki-laki), berlaku untuk calon siswa SMK program berikut: Usaha Perjalanan Wisata; Spa dan Beauty Therapy; Perhotelan; Tata Kecantikan Rambut dan Kulit; Teknik Alat Berat.
Sementara itu, ketentuan kuota untuk setiap jalur pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK adalah sebagai berikut:
1. Kuota Jalur Afirmasi PPDB Jatim 2022
- Untuk anak keluarga tidak mampu, anak buruh, dan difabel
- Total kuota jalur afirmasi 15% dari daya tampung sekolah
- Kuota anak tidak mampu 7%
- Kuota anak buruh 5%
- Kuota difabel 3%.
2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB Jatim 2022
- Untuk Pindah Tugas Ortu/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan
- Total kuota 5% dari daya tampung sekolah
- Kuota Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebesar 2%
- Kuota Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebesar 2%
- Kuota Anak Tenaga Kesehatan sebesar 1%.
3. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB Jatim 2022
- Untuk lulusan SMP/sederajat peraih penghargaan dari hasil lomba bidang akademik dan non-akademik, secara berjenjang maupun tidak berjenjang, yang digelar oleh instansi pemerintah ataupun swasta di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional dan internasional.
- Total kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebesar 5% dari daya tampung sekolah.
- Kuota prestasi hasil lomba bidang akademik 2%.
- Kuota prestasi hasil lomba bidang non-akademik 3%.
4. Kuota Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022
- Untuk lulusan SMP/sederajat yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, serta calon siswa SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona.
- Domisili berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap Pertama PPDB Jatim 2022, yakni tanggal 20 Juni 2022.
- Kuota Jalur Zonasi jenjang SMA sebanyak 50% dari daya tampung sekolah.
- Kuota Jalur Zonasi jenjang SMK sebanyak 10% dari daya tampung sekolah.
Ketentuan PPDB Jatim 2022 jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua/wali, yang lebih lengkap ada di link artikel berikut:
Link Juknis PPDB Jatim 2022 dan Pergub PPDB Terbaru
Tautan dokumen Juknis PPDB Jatim 2022 bersumber dari data yang dirilis di situs resmi Pemkab Gresik. Sementara itu, tautan dokumen Pergub Jatim Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB berasal dari laman JDIH Provinsi Jawa Timur.
Berikut link dokumen juknis PPDB Jatim 2022 dan Pergub Jawa Timur terbaru tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB:
Editor: Iswara N Raditya