Menuju konten utama
PPDB Jawa Timur 2022

Ketentuan PPDB Jatim 2022 SMA-SMK Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi

Berikut ketentuan PPDB Jatim 2022 SMA dan SMK terkait pendaftaran di jalur Zonasi, jalur Afirmasi, hingga jalur Prestasi.

Ketentuan PPDB Jatim 2022 SMA-SMK Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - PPDB Jatim 2022 akan memasuki tahap persiapan pada tanggal 23 Mei mendatang. Sesuai dengan jadwal PPDB Jatim 2022 yang ditetapkan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, di tanggal itu akan dimulai proses entry nilai rapor siswa calon peserta Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dan SMK.

Selama tanggal 23-28 Mei 2022, dijadwalkan entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP/sederajat untuk keperluan pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jatim 2022. Lalu, tahap verifikasi nilai rapor oleh siswa SMP/sederajat dan pembetulan datanya bisa dilakukan pada kurun 27-31 Mei 2022.

Jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2022 memang baru akan berlangsung pada tanggal 20 Juni hingga awal Juli tahun ini. Namun, calon peserta harus bersiap-siap karena pada awal Juni 2022, mereka harus melakukan pengambilan PIN untuk pendaftaran PPDB Jatim.

Detail jadwal PPDB Jatim 2022 bisa dicek melalui link di bawah ini:

Semua tahapan pendaftaran di PPDB SMA-SMK Jatim 2022 digelar secara online, yakni melalui link situs berikut:

ppdb.jatimprov.go.id.

Ada sejumlah jalur pendaftaran di PPDB Jatim 2022 yang perlu diketahui oleh calon siswa SMA dan SMK di Jawa Timur. Selain itu, terdapat ketentuan berbeda untuk setiap jalur yang perlu dicermati.

Ketentuan Jalur Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jatim 2022

Ada sejumlah jalur pendaftaran yang dibuka dalam PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK. Kuota untuk setiap jalur itu berbeda-beda. Tahun ini ada jatah kuota lumayan besar di jalur prestasi.

Sejumlah jalur pendaftaran di PPDB SMA-SMK Jatim 2022 adalah Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi.

Mengutip Juknis PPDB Jatim 2022 [PDF], berikut ketentuan untuk setiap jalur pendaftaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK di Provinsi Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023.

1. Ketentuan Jalur Afirmasi di PPDB Jatim 2022

a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa SMA/SMK dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas (difabel).

b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari pagu sekolah. Kuota itu terbagi untuk anak keluarga tidak mampu (7%), anak buruh (5%), dan penyandang disabilitas (3%).

c. Calon siswa SMA yang mendaftar lewat jalur afirmasi berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Adapun calon siswa SMK bisa mendaftar di jalur afirmasi, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;

d. Calon siswa SMA bisa memilih 1 sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan calon siswa SMK dapat memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.

e. Peserta jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepesertaan di program:

  • Kartu Indonesia Pintar/KIP (cek di pip.kemdikbud.go.id)
  • Kartu Indonesia Sehat/KIS (cek di dtks.kemensos.go.id)
  • Kartu Keluarga Sejahtera/KKS (cek di dtks.kemensos.go.id)
  • Program Keluarga Harapan/PKH (cek di dtks.kemensos.go.id)
  • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT (cek di dtks.kemensos.go.id)
  • Kartu Bantuan Sosial Tunai/BST) (cek di dtks.kemensos.go.id)
  • Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.

f. Jika syarat di poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.

g. Peserta jalur afirmasi anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan siswa dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, seperti diatur di huruf (e) dan (f), serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

h. Calon siswa dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

i. Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik di program penanganan keluarga tidak mampu, seperti dimaksud di huruf (e), (f), dan (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud di huruf (i) dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

k. Jalur afirmasi penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan, yang punya hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik dari Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis), serta surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa dan bahwa calon siswa telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat.

l. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan di sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada.

m. Jika calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon siswa yang terdekat dengan sekolah.

n. Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan dalam kuota jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

2. Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di PPDB Jatim 2022

a. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon siswa SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.

b. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% dari pagu sekolah. Kuota itu terbagi menjadi 3 bagian sebagai berikut:

  • Kuota Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebesar 2%
  • Kuota Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebesar 2%
  • Kuota Anak Tenaga Kesehatan sebesar 1%.

c. Peserta jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali adalah calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, yang dibuktikan dengan 2 jenis dokumen. Pertama, surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan tempat kerja orang tua. Kedua, Surat Keterangan Domisili.

d. Surat Penugasan yang dimaksud di huruf c diperoleh saat calon siswa berada di SMP/Sederajat.

e. Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud di huruf c adalah antar-Kabupaten/Kota di dalam maupun luar wilayah Jawa Timur.

f. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud di huruf c diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas, oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

g. Jika Surat Keterangan Domisili tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan tempat bekerja orang tua/wali, dan dikeluarkan oleh atasannya langsung.

h. Surat Keterangan Domisili, seperti dimaksud di huruf (f) dan (g), tidak dapat digunakan untuk mendaftar PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.

i. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS. Peserta jalur ini dapat daftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas, dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan.

j. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan dibuka bagi anak Dokter/ Perawat/ Sopir Ambulan/ Tenaga Teknis Kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di rumah sakit /puskesmas di wilayah Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas.

k. Peserta jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas di Jawa Timur untuk penanganan COVID-19.

l. Jika Surat Keterangan Domisili, seperti dimaksud di huruf (k) tidak dimiliki oleh peserta, dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas di Jawa Timur selama penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja orang tua/wali.

m. Surat Keterangan Domisili, seperti dimaksud pada huruf (k), dan domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas di Jawa Timur seperti dimaksud di huruf (l), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB, selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan.

n. Peserta jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali jenjang SMA bisa memilih 1 sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan. Sementara di jenjang SMK, bisa memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.

o. Jika pendaftar di 1 sekolah melebihi kuota yang tersedia, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.

p. Jika ada sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, sisa kuota itu bisa dialokasikan untuk calon siswa jalur anak guru/tenaga kependidikan.

q. Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi (jenjang SMA), dan jalur prestasi nilai akademik (jenjang SMK).

3. Ketentuan Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB Jatim 2022

a. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon siswa SMA/SMK yang meraih penghargaan dari hasil lomba bidang akademik dan non-akademik, secara berjenjang maupun tidak berjenjang, yang digelar oleh instansi pemerintah ataupun swasta di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional dan internasional.

b. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebesar 5% dari pagu sekolah. Kuota itu terbagi menjadi dua, yakni 2% untuk prestasi lomba bidang akademik, dan 3% untuk prestasi hasil lomba bidang non-akademik.

c. Jika kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, sisanya bisa dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, dan sebaliknya.

d. Jika kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau non akademik tidak terpenuhi, sisanya dimasukkan ke jalur zonasi (jenjang SMA) dan jalur Prestasi Nilai Akademik (jenjang SMK).

e. Peserta jalur Prestasi Hasil Lomba jenjang SMA berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon siswa. Adapun di jenjang SMK, peserta dapat berasal dari dalam zona atau luar zona.

f. Peserta jalur Prestasi Hasil Lomba di jenjang SMA dapat memilih 1 sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan di jenjang SMK bisa memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.

g. Prestasi lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah sebagai berikut:

-Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari (Pengetahuan dan Teknologi):

  • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
  • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
  • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
  • Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
  • Kompetisi Robotika; dan
  • Lomba bidang akademik lainnya.
-Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:

  • Prestasi bidang seni di Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  • Prestasi olahraga di Gala Siswa Indonesia (GSI)
  • Prestasi olahraga di AKSIOMA
  • Prestasi olahraga di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
  • Prestasi olahraga di Pekan Olahraga Nasional (PON)
  • Prestasi olahraga di Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
  • Prestasi olahraga di Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
  • Prestasi olahraga di Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
  • Prestasi olahraga di Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
  • Prestasi olahraga di Paragames Olahraga Nasional
  • Prestasi bidang Keagamaan di MTQ
  • Prestasi bidang Keagamaan Hafiz Qur’an
  • Prestasi bidang Pramuka
  • Delegasi sekolah; dan
  • Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.

j. Jalur Prestasi Hasil Lomba dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jalur Prestasi Hasil Lomba untuk calon siswa yang memiliki prestasi di kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu /kelompok.
  • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran, baik berjenjang individu /perorangan maupun kelompok, dan dan tidak berjenjang individu /perorangan ataupun beregu/ kelompok.
  • Untuk prestasi beregu/kelompok, jumlah yang diterima di 1 sekolah tidak boleh melebihi 2 orang dari setiap jenis perlombaan.
  • Verifikasi dan legalisasi sertifikat/piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
  • Jika di sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.

h. Prestasi diperoleh pada saat peserta PPDB bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.

i. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Ketentuan Jalur Prestasi Nilai Akademik di PPDB Jatim 2022

a. Jalur Prestasi Nilai Akademik untuk calon siswa SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5, dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.

b. Kuota Jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMA sebesar 25% dari pagu sekolah. Peserta bisa berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

c. Kuota Jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK sebesar 65% dari pagu sekolah. Peserta bisa berasal dari dalam dan/atau luar zona.

d. Calon siswa SMA di Jalur Prestasi Nilai Akademik dapat memilih maksimal 3 sekolah. Ketiganya berada dalam zona. Atau, 2 sekolah di dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.

e. Calon siswa SMK dari di Jalur Prestasi Nilai Akademik bisa memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 sekolah, atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

f. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • Ilmu Pengetahuan Alam;
  • Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
  • Bahasa Inggris.

g. Rerata Nilai Rapor adalah Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai 5, serta berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

h. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat diambil dari website berikut:

https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

i. Apabila masa berlaku akreditasi SMP/Sederajat habis, dapat menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.

j. Jika SMP/Sederajat belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya diberi nilai 70.

k. Jika SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, peserta melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.

l. Nilai Akhir adalah gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% dan Nilai Akreditasi sekolah asal (SMP/sederajat) dengan bobot 30%.

m. Nilai Akhir seperti dimaksud di huruf (l) menjadi salah satu dasar penentuan pemeringkatan di PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik, baik untuk jenjang SMA maupun SMK.

n. Jika kuota Jalur Prestasi Nilai Akademik tidak terpenuhi, sisanya akan dimasukkan dalam Jalur Zonasi untuk jenjang SMA.

5. Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022

a. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon siswa SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, serta calon siswa SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona. Domisili berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap Pertama PPDB Jatim 2022, yakni tanggal 20 Juni 2022.

b. Kuota Jalur Zonasi untuk jenjang SMA adalah 50% dari pagu sekolah.

c. Kuota Jalur Zonasi untuk jenjang SMK adalah 10% dari pagu sekolah.

d. SMA/SMK di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon siswa dari provinsi lain yang berbatasan dengan wilayah Jatim, selama pagu belum terpenuhi. Bagi kategori ini, tidak dibatasi kuota.

e. Calon siswa SMA dari Jalur Zonasi bisa memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona. Atau, 2 sekolah dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.

f. Calon siswa SMK dari Jalur Zonasi bisa memilih maksimal 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah, atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

g. Apabila Kartu Keluarga (KK), seperti yang dimaksud di huruf (a), tidak dimiliki oleh calon siswa karena "Keadaan Tertentu," dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa, atau oleh pejabat setempat lain yang berwenang, tanpa dibatasi masa mulai

berdomisili. Peserta PPDB kategori ini wajib melampirkan fotokopi surat keputusan BPBD setempat tentang status keadaan bencana.

h. "Keadaan Tertentu," yang dimaksud huruf (g) meliputi: (1) bencana alam; dan/atau (2) bencana sosial (Di antaranya termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial). Pandemi Covid tak termasuk kategori di atas karena dianggap bencana non-alam (sesuai UU 24/2007).

i. Peserta yang memiliki Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena "Sesuatu Hal," harus melampirkan Surat Keterangan dari Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat (sesuai KK Baru), disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

j. Adapun "Sesuatu Hal" yang dimaksud di atas, adalah:

  • Kartu Keluarga Baru karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon siswa telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB Jatim 2022 (20 Juni 2022).
  • Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon siswa merupakan anak kandung.

k. Jika peserta PPDB Jalur Zonasi berasal dari Pesantren / Panti Asuhan/ Panti Sosial, domisilinya mengikuti alamat tempat kedudukam lembaga. Domisili dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

l. Jika kuota jalur zonasi belum terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan ke dalam jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK.

Penjelasan lainnya terkait dengan ketentuan dalam PPDB Jatim 2022 dapat dicermati dalam video unggahan kanal Youtube resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur, yang bisa diakses via link ini.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya