Menuju konten utama

Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Pendaftaran di ppdb.jatimprov.go.id

Berikut ini syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK. Pendaftaran secara online di ppdb.jatimprov.go.id.

Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Pendaftaran di ppdb.jatimprov.go.id
Ilustrasi Pendaftaran PPDB Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Proses PPDB Jatim 2022 untuk SMA dan SMK akan segera dimulai di pekan ketiga Mei mendatang. Adapun syarat PPDB Jatim 2022 diatur di SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tentang Petunjuk Juknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru yang terbit pada 29 Maret lalu.

Semua tahapan pendaftaran dalam PPDB SMA-SMK Jatim 2022 digelar secara online, yakni melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Proses online tersebut dilaksanakan mulai dari tahap verifikasi nilai rapor hingga pendaftaran.

Tahapan PPDB Jatim 2022 SMA dan SMK akan dimulai dari entry nilai rapor calon pendaftar pada 23-28 Mei 2022. Entry nilai rapor dilakukan Kepala Sekolah SMP via rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

Selanjutnya, pada 27-30 Mei 2022, verifikasi nilai rapor dapat dilakukan siswa calon pendaftar PPDB SMA-SMK Jatim melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

Jika ada data nilai rapor yang tidak tepat, petugas dari SMP/sederajat asal siswa bisa melakukan perbaikan selama tanggal 28-31 Mei 2022. Perbaikan entry nilai rapor siswa ini juga dilakukan secara online, yakni melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

Lalu, selama 2-18 Juni 2022, calon pendaftar PPDB SMA-SMK Jatim dapat melakukan pengambilan PIN yang diperlukan untuk mendaftar online. Selain itu, pada 13-18 Juni, proses latihan mendaftar online akan digelar, demikian pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan Jatim.

Sekitar 3 pekan setelah entry nilai rapor, proses pendaftaran online PPDB Jatim 2022 untuk SMA dan SMK akan dibuka. Ada 5 tahap jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2022 yang akan berlangsung pada kurun 20 Juni sampai awal Juli mendatang. Lima tahap tersebut dibedakan berdasar jenis jalur pendaftaran PPDB SMA-SMK di Jawa Timur.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Semua calon siswa SMA-SMK di Jatim yang hendak mengikuti PPDB 2022 mesti mencermati jadwal pendaftaran. Sebabnya, waktu pendaftaran hanya dibuka selama dua hari untuk setiap tahapan.

Saat ini, PPDB Jatim SMA-SMK 2022 masih dalam tahap sosialisasi. Oleh karena itu, situs resmi yang akan dipakai untuk entry nilai rapor dan pendaftaran PPDB Jatim 2022 masih belum aktif.

Ketentuan pendaftaran SMA-SMK sesuai juknis PPDB JATIM 2022 bisa dicek via link berikut:

Syarat PPDB Jatim 2022 SMA dan SMK

Para calon siswa yang bakal mendaftar jadi peserta didik SMA dan SMK negeri di Jawa Timur perlu mencermati sejumlah syarat PPDB Jatim 2022. Terdapat persyaratan umum dan khusus yang mesti diperhatikan.

Mengutip Juknis PPDB Jatim 2022, berikut syarat PPDB SMA dan SMK di Jawa Timur:

  • Calon siswa SMA-SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
  • Usia dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Surat keterangan lahir harus dilegalisir lurah/kades sesuai domisili.
  • Calon siswa SMA-SMK sudah menyelesaikan studi kelas 9 SMP/sederajat.
  • Calon siswa SMA-SMK punya ijazah atau surat keterangan lulus.
  • Calon siswa SMA-SMK lulusan SMP/sederajat tahun 2022 atau tahun sebelumnya.
  • Calon siswa SMA-SMK wajib terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
  • KK tersebut terbitan paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal daftar tahap 1).
  • KK sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.
  • Jika tidak ada KK karena "keadaan tertentu," diganti surat keterangan domisili.
  • "Keadaan Tertentu" itu bisa bencana alam atau bencana sosial (konflik/kerusuhan).
  • Surat keterangan domisili diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
  • Surat keterangan domisili harus dilengkapi fotokopi SK dari BPBD setempat tentang status keadaan bencana.
  • Jika KK baru terbit kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," dilampiri Surat Keterangan dari Ketua RT (diketahui Kepala RW dan lurah/kades setempat)
  • Adapun yang dimaksud dengan "sesuatu hal" itu bisa (1) penambahan/pengurangan anggota keluarga di KK, atau (2) KK baru terbit karena pindah rumah.
  • Surat Keterangan Ketua RT harus disertai penjelasan alasan perubahan KK.
  • Jika KK baru terbit sebab penambahan/pengurangan anggota keluarga, mesti ada penjelasan bahwa calon siswa telah masuk KK paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap I)
  • Jika KK baru terbit sebab pindah rumah, harus ada penjelasan bahwa calon siswa adalah anak kandung.
  • Khusus calon siswa dari pesantren/panti asuhan/panti sosial, mengikuti tempat kedudukan lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
  • Syarat usia dikecualikan untuk empat kategori sekolah (sekolah penyelenggara pendidikan khusus; sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus; sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman; Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar).
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  • Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas punya hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
  • Calon siswa SMA/SMK dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan usai dan lulus SMP/sederajat, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
  • Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menggelar matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang digelar oleh sekolah bersangkutan.
  • Sekolah penerima peserta didik warga negara asing yang tidak melaksanakan hal di atas akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  • Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
  • Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.
  • Syarat khusus tidak buta warna berlaku bagi calon siswa SMK program keahlian berikut: Tata Kecantikan Rambut dan Kulit; Tata Busana, Multimedia, Teknologi Rekayasa (kecuali Teknik Industri dan Teknologi Konstruksi); Farmasi; Seni dan Industri Kreatif (kecuali Seni Patung, Seni Musik, Seni Karawitan, Pedalangan, Teater Pemeranan, Produksi dan Siaran Program Radio/Televisi).
  • Syarat khusus tinggi badan minimal 153 cm (perempuan) dan 158 cm (laki-laki), berlaku untuk calon siswa SMK program berikut: Usaha Perjalanan Wisata; Spa dan Beauty Therapy; Perhotelan; Tata Kecantikan Rambut dan Kulit; Teknik Alat Berat.

Ketentuan selengkapnya bisa dicek di melalui link di bawah ini:

Selama 23 Mei sampai 6 Juli 2022, info terkait dengan PPDB Jatim 2022 juga dapat diakses dari sejumlah nomor call centre yang disediakan Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai berikut:

  • WA 0811-3055-8880 (chat layanan masyarakat)
  • WA 0811-3055-8890 (layanan khusus operator sekolah)
  • Telp 0811-3055-8881 (layanan masyarakat)
  • Telp 0811-3055-8882 (layanan masyarakat)
  • Telp 0811-3055-8883 (layanan masyarakat)
  • Telp 0811-3055-8884 (layanan masyarakat)
  • Telp 0811-3055-8885 (layanan masyarakat)
  • Telp 0811-3055-8886 (layanan masyarakat)
  • Telp 0811-3055-8887 (layanan masyarakat)
  • Telp 0811-3055-8889 (layanan masyarakat).

Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2022 SMA-SMK & Kuota

Jadwal PPDB Jatim 2022 selengkapnya, mulai dari tahap entry nilai rapor, pengambilan pin, sampai pendaftaran online adalah sebagai berikut:

1. Jadwal Entry Nilai Rapor PPDB Jatim SMA-SMK 2022

  • 23-28 Mei 2022: Entry Nilai Rapor oleh Kepsek SMP
  • 27-30 Mei 2022: Verifikasi nilai rapor oleh siswa
  • 28-31 Mei 2022: Pembetulan nilai rapor oleh Kepsek SMP.

2. Pra Pelaksanaan PPDB Jatim SMA-SMK 2022

  • 2-18 Juni 2022: Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar
  • 13-18 Juni 2022: Latihan pendaftaran PPDB online.

3. Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 1 (JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA)

  • 20-21 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Online
  • 21-23 Juni 2022: Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK
  • 24 Juni 2022: Pengumuman
  • 24 Juni 2022: Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa
  • Kuota: Jalur Afirmasi (15%); Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%); Jalur Prestasi Hasil Lomba (5%).

4. Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 2 (JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA)

  • 25-26 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Online
  • 26 Juni 2022: Penutupan Pendaftaran
  • 27 Juni 2022: Pengumuman
  • 27 Juni 2022: Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa
  • Kuota jalur prestasi akademik SMA sebesar 25%.

5. Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 3 (JALUR ZONASI SMK)

  • 28-29 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Online
  • 29 Juni 2022: Penutupan Pendaftaran
  • 30 Juni 2022: Pengumuman
  • 30 Juni 2022: Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa
  • Kuota Jalur zonasi jenjang SMK sebanyak 10%.

6. Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 4 (JALUR ZONASI SMA)

  • 1-2 Juli 2022: Pendaftaran PPDB Online
  • 2 Juli 2022: Penutupan Pendaftaran
  • 3 Juli 2022: Pengumuman
  • 3 Juli 2022: Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa
  • Kuota Jalur zonasi jenjang SMA sebesar 50%.

7. Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 5 (JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK)

  • 4-5 Juli 2022: Pendaftaran PPDB Online
  • 5 Juli 2022: Penutupan Pendaftaran
  • 6 Juli 2022: Pengumuman
  • 6 Juli 2022: Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa
  • Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65%.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya