tirto.id - Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius meminta masyarakat untuk tidak memarginalkan atau meminggirkan mantan napi teroris. Suhardi menemukan kasus sejumlah mantan napi teroris yang dimarginalkan hingga tidak bisa membuat e-KTP.
"Ketika mereka dimarginalkan, mereka hopeless dan pindah ke jaringannya semula. Ada kami jumpai dari satu mantan teroris ingin berbuat baik tapi dipersulit dalam rangka mendapatkan kartu tanda penduduk contohnya. Ini membuat hidup mereka lebih berat lagi dan mungkin akan kembali ke jaringan semula," kata Suhardi.
Hal itu dikatakannya dalam acara penandatanganan MoU dengan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo tentang penanganan terorisme di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat Senin(12/03/2018).
"Jadi yang kesulitan mendapat e-KTP itu mungkin kesalahan dari kami juga karena tidak men-share (data mantan napi terorisme] sehingga pemda enggak tau siapa dia mungkin kehati-hatian pemda," kata Suhardi.
Suhardi pun menyampaikan sudah membagi 600 data mantan napi terorisme ke Kemendagri, tujuannya agar Kemendagri juga bisa memantau napi ketika sudah keluar dari penjara.
Senada dengan Suhardi, Tjahjo mengatakan ara mantan napi teroris yang sudah dibina dan kembali ke masyarakat memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
"Apapun mereka jika sudah dibina sebagai warga negara saya kira mereka berhak mendapat data, karena e-KTP kan bagian nyawa warga negara kita, dengan dia punya e-KTP dia kan punya BPJS, bisa punya Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan sebagainya. Saya kira akan kami update," ucap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, masyarakat bisa ikut memantau perilaku mantan napi terorisme, tanpa harus meminggirkan atau memojokkan mereka.
Pada kesempatan tersebut, Kemendagri dan BNPT menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan terorisme. Menurut Suhardi, MoU ini adalah salah satu langkah Kemendagri dan BNPT untuk mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme.
"Kami ingin menekankan peran pemerintah dalam menekan tindakan terorisme. Peran pemerintah daerah bisa berguna untuk menindaklanjuti para mantan terorisme seperti di mana mereka tinggal, dengan siapa mereka bergaul dan perilaku mereka di masyarakat," ucap Suhardi.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra