Menuju konten utama

Kemendagri dan BNPT Teken MoU Penanganan Terorisme

Penandatangan ini adalah salah satu cara  Kemendagri dan BNPT untuk mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme.

Kemendagri dan BNPT Teken MoU Penanganan Terorisme
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan terorisme di Arya Duta Hotel, Jakarta Pusat, Senin (12/03/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan terorisme di Arya Duta Hotel, Jakarta Pusat Senin (12/3/2018).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius. Suhardi mengatakan, MoU ini adalah salah satu langkah Kemendagri dan BNPT untuk mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme.

"Kami ingin menekankan peran pemerintah dalam menekan tindakan terorisme. Peran pemerintah daerah bisa berguna untuk menindaklanjuti para mantan terorisme seperti di mana mereka tinggal, dengan siapa mereka bergaul dan perilaku mereka di masyarakat," ucap Suhardi.

Ia menambahkan, BNPT sudah memberikan data 600 mantan napi teroris ke Kemendagri untuk dipantau kehidupannya setelah keluar dari penjara agar mereka tidak kembali menjadi teroris.

"Mereka jangan dimarjinalkan karena jika mereka ditolak maka kehidupan mereka akan jadi hopeless dan dia akan kembali ke jaringannya semula," ucap Suhardi.

Mendagri menanggapi positif hal tersebut. Ia mengatakan bahwa BNPT bisa menggunakan data Kemendagri untuk menanggulangi praktik terorisme.

"Kemendagri mempunyai data kependudukan berjumlah 260 juta lebih dan lengkap. Dari 260 juta ada 194 juta udah punya e-KTP dan terekam datanya. Saya kira dengan data ini kami bisa gunakan untuk menjaga keutuhan dan martabat bangsa," kata Tjahjo.

Adapun butir-butir MoU tersebut yaitu:

1. Pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya.

2. Meningkatkan program deradikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antarsuku, umat beragama, ras dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.

3. Mendorong partisipasi aktif Kepala Daerah untuk memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di Daerah.

4. Meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara.

5. Pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra