Menuju konten utama

Kepala BNN Ungkap Artis Pengguna Narkoba Tak Lagi Diproses Hukum

Pernyataan tersebut berlaku untuk semua pengguna narkoba, sebab hukum Indonesia mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

Kepala BNN Ungkap Artis Pengguna Narkoba Tak Lagi Diproses Hukum
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Marthinus Hukom, diwawancarai wartawan seusai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana (Unud), Selasa (15/07/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, beri klarifikasi soal pernyataannya perihal artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap atau diproses hukum oleh anggota BNN. Menurut Marthinus, tidak hanya artis, tetapi pernyataan tersebut juga berlaku untuk semua pengguna narkoba lantaran rezim hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

“Kita punya 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor). Silakan bagi keluarga dan siapa saja yang mengetahui, yang merasakan, orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, lapor. Tidak diproses, ya. Tolong dicatat, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,” kata Marthinus setelah memberikan kuliah umum di Universitas Udayana (Unud), Selasa (15/07/2025).

Alasan Marthinus menghentikan penangkapan atau proses pidana dan publikasi bagi artis pengguna narkoba adalah karena artis mampu memengaruhi orang lain. Perilaku penggunaan narkoba pada artis berpotensi memengaruhi masyarakat, terutama yang mengidolakannya. Terlebih, narkoba dianggap dapat meningkatkan rasa percaya diri saat tampil di depan kamera.

“Hubungan manusia itu ada patron dan klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuatan karismatik, narasi, punya kekuatan memengaruhi audiens. Klien adalah yang melihat, yang merujuk. Maka, di kalangan anak muda, orang-orang yang menikmati sinema dan seni, artis menjadi patron. Ketika artis itu ditangkap, kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ,” jelasnya.

Menurut jenderal bintang tiga tersebut, sebagian orang akan mencaci atau mengutuk orang yang menggunakan narkoba tersebut. Namun, yang berbahaya adalah ketika anak-anak di bawah umur menangkap dan menginterpretasikan kondisi artis tersebut berdasarkan kemampuannya.

“Itulah yang sampai hari ini menjadi diskursus dan fenomenal di ruang-ruang digital. Saya bertanggung jawab atas pernyataan saya tersebut secara moral,” tegas Marthinus.

Lebih lanjut, Marthinus menyebutkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur mengenai rehabilitasi bagi korban narkotika. Namun, dia juga menegaskan, tidak berarti aturan tersebut memperbolehkan atau melonggarkan kesempatan bagi para artis untuk mengonsumsi narkoba.

“Pengguna itu adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Contohnya seperti kasus Fariz Rustam Munaf. Berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya, dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Banyak kok yang selesai rehabilitasi bisa kembali lagi,” terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (02/07/2025), Kepala BNN melarang anggotanya menangkap artis pengguna narkoba. Menurutnya, ketika seorang artis ditangkap dan dipublikasikan, hal tersebut akan membelah persepsi publik. Di samping itu, para pengguna seharusnya direhabilitasi apabila ditangkap sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 103 yang menyebut adanya kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA ARTIS atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah