tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa sertifikasi yang telah diwajibkan kepada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditangani oleh lembaga resmi terkait, termasuk Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dadan mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu mempersiapkan agar syarat ini dapat segera dipenuhi oleh para dapur SPPG.
“Jadi bukan BGN yang menyertifikasi, kami mempersiapkan, jadi aturan yang sudah dibuat itu, agar seluruh SPPG itu melihat pedoman-pedoman apa saja yang nanti dipersiapkan,” ujar Dadan dalam Konferensi Pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dadan menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan seluruh SPPG agar memiliki dua jenis sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Adapun ketentuan itu, disebutnya telah sah sejak 20 Juni 2025.
“Karena ada dua yang kami sudah buat keputusannya di Badan Gizi Nasional yang sudah saya tandatangani tanggal 20 Juni 2025, yang memang kami sedang mempersiapkan seluruh SPPG memiliki dua sertifikasi tersebut,” kata Dadan.
Mekanismenya, apabila SPPG telah mengantongi SLHS, proses akan dilanjutkan dengan sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) yang berfokus pada aspek keamanan pangan.
“Kami nanti tentu saja akan berkait sesama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini, yang pasti sudah disertifikasi oleh KAN,” katanya.
Pemerintah telah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, pemerintah kembali menyepakati setiap SPPG harus mengantongi sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) serta sertifikasi halal.
HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan yang digunakan secara luas di industri makanan. Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko kesehatan yang terkait dengan produksi dan penyediaan makanan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































