Menuju konten utama

Kepala Badan Kepegawaian Jadi Saksi Menguntungkan Mbak Ita

Penasihat hukum Mbak Ita menghadirkan Joko Hartono sebagai saksi yang menguntungkan bagi kliennya.

Kepala Badan Kepegawaian Jadi Saksi Menguntungkan Mbak Ita
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Semarang, Joko Hartono (baju putih) menjadi saksi sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (16/7/2025). Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Semarang, Joko Hartono, dihadirkan menjadi saksi menguntungkan dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.

Joko menjadi saksi sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (16/7/2025), atas permintaan tim penasihat hukum Mbak Ita. Ia dicecar pertanyaan seputar kinerja organisasinya semasa kepemimpinan Mbak Ita.

Dia bercerita, sebagai kepala badan kepegawaian, pernah mendapat arahan dari Mbak Ita untuk melakukan inovasi agar proses mutasi dan promosi jabatan berjalan lebih baik dan efektif.

“Saya masih ingat sekali sesaat setelah saya dilantik diberitahukan Bu Wali Kota untuk segera membangun inovasi manajemen talenta ASN," jawab Joko ketika ditanya penasihat hukum Mbak Ita.

Sebagai tindak lanjut, Joko membuat aplikasi bernama "Mata Si Intel" yakni aplikasi manajemen talenta berbasis artificial intelligence (AI) atau teknologi akal imitasi.

Aplikasi yang diluncurkan 1 Juli 2024 ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme ASN dengan cara mengidentifikasi dan mengembangkan talenta mereka.

Mulai saat itu, proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menjadi lebih efektif. Sebab, keberadaan aplikasi Mata Si Intel memudahkan pemetaan pegawai yang jumlahnya ribuan.

“Karena untuk memetakan 9.000 PNS itu butuh biaya yang sangat besar. Sehingga kami menggunakan bantuan AI untuk bisa memetakan," bebernya.

Joko menegaskan, proses mutasi jabatan di Kota Semarang tidak ada semacam titipan. Di bawah kepemimpinan Mbak Ita, dia tak pernah diperintah meminta uang ke pejabat yang akan dilantik.

“Tidak pernah ada pegawai yang protes dan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha berkaitan dengan proses mutasi," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK bertanya siapa decision maker atau pengambil keputusan akhir dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kota Semarang, apakah dirinya selaku Kepala Badan Kepegawiaan atau pihak lain.

“Terakhir di pejabat pembina kepegawaian, bukan di kami," ujarnya.

Jaksa KPK lanjut menanyakan ihwal siapa yang berwenang melakukan penegakan disiplin pegawai. Joko mengatakan bahwa pemeriksaan disiplin pegawai ranahnya inspektorat, sementara penjatuhan disiplinnya di tempat lain.

“Jadi hasil pemeriksaan inspektorat memberikan saran kepada pejabat pengawasan untuk menjatuhkan hukuman disiplin bentuknya seperti apa. Dan kami menyusun draf surat keputusan wali kota tentang penjatuan hukuman disiplin,” kata dia.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, didakwa melakukan korupsi dengan tiga modus berbeda. Keduanya didakwa menerima keuntungan di luar pendapatan resmi sekitar Rp9 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz