tirto.id - Warga asing yang ingin bekerja di Jepang harus memiliki visa kerja Jepang. Namun, ternyata ada macam-macam visa kerja Jepang yang dikeluarkan sesuai dengan maksud tujuan warga asing tersebut bekerja di Jepang.
Visa Jepang itu sejatinya adalah izin atau rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah Jepang kepada warga negara asing agar bisa masuk ke negera Jepang sesuai dengan maksud yang sudah diijinkan, misalnya untuk berwisata, belajar atau untuk bekerja. Visa kerja di Jepang sendiri ada banyak jenisnya.
Beberapa jenis visa kerja Jepang itu misalnya visa Diplomat untuk duta besar, lalu ada visa Journalist untuk wartawan yang akan melakukan tugas peliputan, dan ada juga visa Nursing Care yang bertugas merawat Lansia.
Lantas, selain tiga visa kerja Jepang yang sudah disebutkan di atas, ada visa kerja Jepang apa saja yang bisa didapatkan oleh warga asing yang ingin meniti karir di Negeri Sakura ini?
20 Jenis Visa Kerja Jepang dan Masa Berlakunya
Kurang lebih ada sekitar 20 jenis visa yang boleh didaftarkan oleh warga asing yang ingin bekerja di Jepang. Selama ini mungkin banyak yang mengira hanya ada 1 jenis visa kerja Jepang, yaitu Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).
Visa Jepang jenis SSW ini adalah visa yang mengizinkan tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu untuk bekerja di Jepang. Dalam visa ini terdapat 2 tingkat, yaitu tingkat 1 untuk keterampilan tertentu yang masih membutuhkan pelatihan. Kemudian tingkat 2 untuk keterampilan yang lebih inggi dan punya pengalaman kerja yang relevan.
Berikut ini macam-macam visa kerja Jepang yang bisa diajukan oleh warga asing bila ingin bekerja di Jepang:
Visa Kerja Jepang Diplomat
Visa Jepang ini khusus diberikan kepada Duta Besar dan Menteri dari pemerintah negara asing yang sedang melakukan tugas-tugas diplomatik di Jepang. Keluarga Duta Besar dan keluarga Menteri negara asing itu juga mendapatkan visa Jepang Diplomat ini.Untuk masa berlakunya visa kerja Jepang ini adalah selama misi atau tugas diplomatik sedang berjalan. Ketika tugas diplomatik di Jepang sudah selesai, maka visa Diplomat tersebut otomatis akan berakhir.
Visa Jepang Official
Visa kerja Jepang ini diberikan kepada pejabat pemerintah negara asing, khususnya pejabat yang terkait dengan urusan publik beserta keluarga yang sedang menjalankan urusan kenegaraan.Masa berakhir visa Jepang Official ini adalah selama periode 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan, 30 hari atau 15 hari.
Visa Kerja Jepang Journalist
Visa Journalist ini adalah visa untuk orang asing yang sedang melakukan tugas peliputan di Jepang. Visa ini diberikan kepada reporter atau fotografer dari media atau pers asing.Rentang waktu berlakunya visa kerja Journalist ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
Visa Jepang Professor
Visa kerja Jepang Profesor ini diberikan kepada orang asing yang berprofesi sebagai pengajar atau professor perguruan tinggi di Jepang.Periode tinggal atau masa berlaku visa Jepang Professor ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
Visa Jepang Researcher
Visa kerja Jepang ini diberikan kepada peneliti yang bekerja di lembaga penelitian atau perusahaan terkait pemerintah. Masa periode tinggal yang bisa didapat dengan menggunakan visa ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulanVisa Kerja Jepang Instructor
Visa Jepang ini diberikan kepada orang asing yang ingin menjadi instruktur atau pengajarbahasa di SMA atau SMP. Masa berlaku visa Instructor ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulanVisa Kerja Jepang Business Manager
Visa Jepang ini diberikan kepada orang asing yang beprofesi sebagai manajer atau administrator suatu perusahaan di Jepang. Masa berlaku visa kerja Jepang ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 4 bulan atau 3 bulanVisa Jepang Artist
Visa kerja Jepang ini diberikan kepada orang asing yang berprofesi sebagai artis, seperti komposer, pelukis, atau penulis. Masa berlaku visa Artist atau seniman ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulanVisa Kerja Jepang Entertainer
Visa Entertainer ini diberikan kepada orang asing yang bekerja sebagai aktor, penyanyi, atau atlet profesional di Jepang. Periode tinggal yang diizinkan dengan menggunakan visa Entertainer ini adalah 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, atau 15 hariVisa Jepang Legal/Accounting Services
Visa jenis ini diberikan kepada orang asing yang berprofesi sebagai pengacara atau akuntan publik bersertifikat yang akan melaksanakan tugasnya di Jepang. Periode tinggal di Jepang dengan menggunakan visa ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulanVisa Kerja Jepang Medical Services
Bagi tenaga dokter, dokter gigi, atau perawat terdaftar asing yang ingin meniti karir di Jepang, bisa mendaftar dengan visa kerja Jepang Medical Services.Dengan menggunakan visa ini, para tenaga medis ini bisa tinggal di Jepang selama periode 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
Visa Jepang Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Visa Jepang ini diberikan kepada tenaga asing seperti insinyur teknik mesin, penerjemah, desainer, ataupun instruktur bahasa yang ingin meniti karir di Jepang.Masa berlaku visa ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan.
Visa Kerja Jepang Intra-company Transferee
Visa Jepang ini merupakan izin kerja yang diberikan kepada warga asing yang mengalami transfer atau pemindahan darikantor luar negeri untuk bekerja di Jepang.Periode tinggal di Jepang yang bisa diizinkan dengan menggunakan visa ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
Visa Jepang Religious Activities
Visa kerja Jepang ini diberikan kepada orang asing yang bekerja sebagai misionaris atau pendakwah yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan asing untuk berkarya di Jepang. Masa berlaku visa kerja ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulanVisa Kerja Jepang Highly Skilled Professional
Visa Jepang ini diberikan kepada orang asing yang memiliki keterampilan tinggi yang ingin meniti karir di Jepang. Keterampilan tinggi yang dimiliki oleh orang tersebut harus sesuai dengan sistem poin.Untuk periode tinggal atau masa berlaku visa kerja Jepang Highly Skilled Professional inia dalah 5 tahun.
Visa Jepang Skilled Labor
Visa kerja ini diberikan kepada koki asing atau instruktur olahraga dari luar Jepang yang ingin bekerja di Jepang sesuai dengan ketrampilannya tersebut.Periode tinggal di Jepang dengan menggunakan izin dari visa Skilled Labour ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
Visa Kerja Jepang Technical Intern Training
Bagi warga asing yang ingin magang pada berbagai bidang teknis di Jepang bisa mendaftar visa Intern Training. Jangka waktu visa ini ditetapkan secara individual oleh Menteri Kehakiman. Masa berllakunya bisa selama 1 tahun atau kurang.Visa Jepang Specified Skilled Worker (SSW)
Visa ini diberikan kepada warna asing yang siap kerja di Jepang, serta memiliki keahlian dan keterampilan tertentu di bidang industri tertentu. Ada due jenis periode tinggal dalam visa SSW ini, yaitu, SSW (i) diizinkan selama 1 tahun, 6 bulan atau 4 bulan. Kemudian ada SSW (ii) yang diizinkan selama 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulanVisa Kerja Jepang Designated Activities
Visa kerja ini diperuntukkan bagi orang asing yang berprofesi sebagai staf rumah tangga yang dipekerjakan oleh diplomat. Atau untuk pekerja yang bekerja saat hari libur. Selain itu visa ini juga diperuntukkan untuk calon perawat yang ingin masuk Jepang berdasarkan EPA.Masa berlaku visa ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan atau jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. Biasanya Menteri Kehakiman menetapkan jangka waktu 5 tahun atau kurang dari 5 tahun.
Visa Jepang Nursing Care
Visa ini diberikan kepada warga asing yang ingin bekarir di Jepang sebagaiperawat orang jompo atau perawat lansia. Masa berlaku visa kerja Jepang Nursing Care ini adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulanReferensi macam-macam visa kerja Jepang ini bisa digunakan oleh warga asing atau WNI yang berpikir ingin meniti karir di Jepang. Dengan mengetahui apa saja macam visa kerja Jepang ini, para pendaftara visa, bisa meng-apply visa kerja Jepang sesuai dengan spesifikasi keahlian masing-masing yang dimiliki.
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani