tirto.id - Jika Anda ingin berwisata ke Jepang, maka Anda tidak sekadar butuh tahu beberapa kosa kata dalam Bahasa Jepang, namun yang lebih penting adalah, Anda butuh beberapa dokumen supaya bisa masuk ke Negeri Sakura itu.
Tanpa dokumen, semacam paspor, dan visa, maka sudah pasti, liburan Anda ke Jepang, bakal gagal, bahkan sebelum sampai boarding di pesawat.
Pengertian visa dan fungsinya
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Pemalang, ternyata banyak yang masih bingung membedakan antara paspor dan visa. Padahal dua hal itu, sangat berbeda, dan dua-duanya juga amat penting. Kalau diibaratkan, paspor itu seperti KTP, dan visa itu seperti tiket bioskop.
Secara umum, visa adalah izin yang diberikan suatu negara kepada warga negara lain supaya bisa masuk ke negara yang bersangkutan. Penerbit visa adalah negara tujuan yang akan Anda kunjungi. Jadi kalau Anda mau berwisata ke Jepang, maka Jepang yang akan mengeluarkan visa itu.
Fungsi dari visa ini adalah sebagai tanda bukti kalau Anda mendapat izin masuk ke suatu wilayah negara yang bersangkutan, dalam kurun waktu tertentu, atau semacam tiket masuk ke negara tertentu.
Sementara itu, paspor adalah dokumen yang diberikan suatu negara kepada warga negaranya, dan dokumen ini diakui secara internasional.
Jadi, paspor Anda itu, diterbitkan oleh negara asal Anda, dan berfungsi sebagai bukti identitas diri yang diakui secara internasional. Secara sederhana, paspor itu KTP yang diakui secara internasional.
Kelengkapan dokumen berwisata ke Jepang dan biayanya
Jika ingin berwisata ke Jepang, Anda harus melengkapi persyaratan. Berikut adalah beberapa persyaratan, termasuk dokumen yang harus Anda persiapan, seperti yang dilansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
1. Anda harus menyiapkan paspor. Penerbitnya adalah kantor imigrasi di negara asal Anda.
2. Lalu, Anda harus mengajukan visa yang bisa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC), lokasinya di Kuningan City Mall, lantai 2. Pengajuan berkas bisa dilakukan dari Senin sampai Jumat, pukul 08.30-12.00 WIB.
3. Sesudah itu, Anda harus mengisi formulir permohonan visa dengan membawa pasfoto terbaru ukuran 4,5 X 3,5 cm.
Pasfoto ini harus jelas, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, dan bukan hasil editing. Untuk mengunduh formulirnya, Anda bisa mengklik link berikut https://www.mofa.go.jp/files/000124525.pdf .
4. Foto kopi KTP.
5. Bila Anda maahasiswa, maka Anda bisa menyertakan Fotokopi Kartu Mahasiswa, atau Surat Keterangan Belajar.
6. Bukti pemesanan tiket (tiket ini menjadi bukti tanggal Anda masuk, dan keluar Jepang).
7. Anda harus memberikan jadwal perjalanan Anda. Semua kegiatan, sejak Anda masuk hingga keluar Jepang.
8. Kalau tidak berwisata sendirian, Anda harus menunjukkan fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan di antara pemohon, misal Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan lain sebagainya.
9. Kalau Anda berwisata dengan biaya sendiri, maka Anda harus menyertakan dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan, seperti fotokopi rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.
Untuk biaya pengajuan visa, Anda bisa menyiapkan uang yang berbeda jumlahnya, tergantung jenis kunjungan Anda.
Seperti dilansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut biaya visa untuk kunjungan sementara, seperti kunjungan wisata, bisnis, atau keluarga,
- Single entry visa memakan biaya Rp380 ribu
- Multiple entry visa memakan biaya Rp770 ribu.
- Transit visa (single/double entry) biayanya Rp90 ribu.
Untuk biaya multiple entry visa memakan biaya lebih mahal karena dengan visa ini Anda bisa mengunjungi Jepang berkali-kali selama kurun waktu yang berlaku.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari