Menuju konten utama

Cara dan Panduan Membuat Visa Jepang

Sebelum berlibur ke Jepang, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen perjalanan seperti tiket, paspor dan visa. Berikut adalah cara mengajukan Visa Jepang.

Cara dan Panduan Membuat Visa Jepang
Ilustrasi Visa Jepang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bepergian ke luar negeri tentunya membutuhkan dokumen pendukung, seperti tiket, paspor dan visa.

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara tertentu.

Sebagian besar negara yang menerbitkan visa, mewajibkan Anda untuk melampirkan bukti keuangan, bukti pembelian tiket, bukti asuransi, serta akomodasi saat mendaftarkan aplikasi visa.

Jika permohonan visa ditolak, Anda tentu saja harus merelakan kehilangan biaya pembuatan visa, biaya asuransi, dan tiket pesawat secara cuma-cuma.

Berikut adalah salah cara dan panduan membuat Visa Jepang.

Melansir laman resmi Japan.go.jp, mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4.

  1. Pada dasarnya, Kedutaan Besar Jepang hanya akan menerima pengajuan visa sebagai berikut:

    a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)

    b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas

    c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru

    d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.

  2. Seluruh pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC ini akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para aplikan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat pengambilan visa

  3. Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing (klik di sini untuk mengetahui wilayah yurisdiksi).
Bagi Pemegang E-paspor

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi para pemegang e-paspor Indonesia.

Meskipun tidak perlu mengurus visa dan membayar biayanya, Anda tetap harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia sebelum keberangkatan.

Beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang kebijakan bebas visa Jepang untuk WNI:

- Fasilitas bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya).

- Durasi maksimal untuk tinggal di Jepang adalah 15 hari. Kalau kamu ingin jalan-jalan lebih lama di Jepang, kamu harus mengajukan visa.

- Masa berlaku bebas visa adalah 3 tahun atau sampai batas akhir berlakunya paspor (multiple entry dengan hanya satu kali registrasi).

- Registrasi bebas visa tidak dikenakan biaya (GRATIS).

- Proses registrasi adalah 2 hari kerja.

- Kalau tidak melakukan registrasi bebas visa sebelum keberangkatan, WNI pemegang e-paspor akan dicekal di bandara Jepang. Jadi, registrasi bebas visa wajib Anda lakukan sebelum berangkat ke Jepang.

Cara registrasi bebas visa Jepang untuk WNI

Anda membawa e-paspor dan formulir aplikasi (PDF atau DOC) yang sudah diisi ke Kantor Kedutaan Besar /Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat Jepang di Indonesia.

Setelah mengajukan permohonan tersebut, Anda tinggal menunggu hasil registrasi.

Bagi Pemegang Paspor Biasa

Melansir laman resmi VFS Global Jepang, berikut adalah panduan dan langkah pengajuan Visa Jepang.

CARA PENGAJUAN VISA

Pengajuan dengan Janji Temu

Pengajuan dengan Datang Langsung

Pengajuan dengan Janji Temu

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan Visa Jepang di Indonesia:

Langkah 1:

- Dapatkan informasi yang dibutuhkan:

- Kunjungi http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/English/index.html

- Hubungi nomor Layanan Informasi +62 21 30418715

- Email pertanyaan Anda ke info.japanid@vfshelpline.com

- Kunjungi pusat informasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang (JVAC)

Langkah 2:

Membuat foto

- Kunjungi situs untuk mendapatkan spesifikasi foto yang dibutuhkan.

- Terbaru, tidak lebih dari 6 bulan.

- 4,5 cm x 4,5 cm

- Foto berwarna dengan latar belakang polos.

- Diambil melihat lurus ke depan dan wajah terlihat jelas.

- Fasilitas foto tersedia di Pusat Aplikasi Visa Jepang dengan biaya tambahan.

Langkah 3:

Unduh dan lengkapi Formulir Aplikasi serta buat pemesanan janji temu

- Unduh formulir aplikasi

- Buat janji temu secara online dan cetak dari surat konfirmasi atau simpan surat konfirmasi di telepon selular Anda.

- Penjadwalan online untuk layanan janji temu akan dapat diakses dalam waktu dekat.

Langkah 4:

Siapkan dokumen pendukung

- Kunjungi situs untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan berdasarkan tujuan perjalanan Anda. Durasi proses visa dapat bervariasi jika dokumen aplikan tidak lengkap, atau jika diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap diketahui bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan.

- Ketahui biaya visa Anda dengan mengunjungi halaman biaya visa.

Setiap aplikan harus membayar Biaya Visa dan biaya proses aplikasi yang berlaku. Anda harus membayar biaya hanya dalam rupiah saat pengajuan aplikasi di Indonesia.

Langkah 5:

Ajukan aplikasi Anda di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia. Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dibuka dari pukul 09:00 sampai 17:00.

Tidak perlu mengunjungi pusat aplikasi lebih awal untuk mengambil nomor antrian. Mohon diketahui bahwa prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu.

Untuk menghindari waktu tunggu yang lama, sebaiknya Anda membuat janji terlebih dahulu.Silahkan klik untuk penjadwalan janji temu.

Pada prinsipnya, Anda harus mengajukan aplikasi secara langsung. Namun, jika Anda memenuhi salah satu kriteria berikut, Anda dapat meminta agen atau anggota keluarga untuk mengajukan aplikasi atas nama Anda.

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Aplikasi yang tidak lengkap tidak akan diterima dan diproses.
  2. Paspor (dengan lebih dari 2 halaman kosong dan dengan izin masuk kembali ke Indonesia. Sertakan paspor lama Anda, jika ada).
  3. Formulir Aplikasi diisi lengkap per aplikan. Untuk penandatanganan, harus ditandatangani oleh aplikan (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor).
  4. Pena yang dapat dihapus dilarang digunakan pada formulir aplikasi dan dokumen resmi.
  5. Satu foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (Foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos).
  6. Serahkan dokumen yang dibutuhkan. Durasi pemprosesan visa dapat bervariasi jika dokumen aplikan tidak lengkap, atau diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan Besar kami harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap dicatat bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan.
  7. Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit..
  8. Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diajukan palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa.
  9. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan semua dokumen yang diserahkan kepada kami. Jika dokumen asli tertentu perlu dikembalikan, mohon informasikan kepada staf dengan menyertakan fotokopi.
Biaya Visa Jepang

Per 1 April 2019, biaya VISA menjadi seperti tabel di bawah ini.

Harga Visa (per 1 April 2019):
Harga Lama (sampai 31 Mar 2018) Harga Baru (per 1 April 2019)
1.Visa Single Entry Rp 360,000,- Rp 380,000,-
2.Visa Multiple Entry Rp 720,000,- Rp 770,000,-
3.Visa Transit Rp 80,000,- Rp 90,000,-

Pembayaran visa hanya bisa dilakukan dengan tunai.

Baca juga artikel terkait VISA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH