tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 1 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima 5.496 aduan terkait THR Keagamaan 2022. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, pengaduan tersebut tercatat masuk sejak 8 April sampai 1 Mei 2022.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.488 laporan," jelas dia dalam keterangan resmi, Senin (5/2/2022).
Ia menjelaskan, dari catatan tersebut 2.935 diantaranya adalah pengaduan online dan 2.561 diantaranya adalah konsultasi online. Sehingga jika diprosentasekan untuk pengaduan online ada sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.
Dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561, ia mengklaim sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," terang dia.
Sementara dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahaan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.610 laporan masih sedang proses, " jelas dia.
Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022).
"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online, " kata dia.
Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat yaitu 599, Banten yaitu 316, dan Jawa Timur yaitu 280. Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar yaitu 137.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan, " jelas dia.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri