Menuju konten utama

Per 27 April, Kemenkeu sudah Cairkan THR untuk ASN Rp9,96 Triliun

THR yang sudah dicairkan sebesar Rp9,965 T untuk 1.799.528 ASN pemerintahan pusat dan daerah.

Per 27 April, Kemenkeu sudah Cairkan THR untuk ASN Rp9,96 Triliun
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mencatat total pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatus Sipil Negara (THR), TNI, dan Polri telah mencapai Rp9,96 triliun hingga Rabu (27/4/2022) pukul 17.00 WIB. Realisasi tersebut setara dengan 82,17 persen dari target penyaluran THR untuk ASN.

"Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp9,965 T untuk 1.799.528 pegawai," kata Hadiyanto kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Hadiyanto merinci Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 67.478 untuk 1.800.406 pegawai dengan nilai Rp9,96 triliun. Sementara jumlah SPM dalam proses sebesar Rp2,51 miliar untuk 878 pegawai.

Di samping itu, Hadiyanto juga mencatat untuk pembayaran THR kepada ASN di pemerintah daerah (pemda) realisasinya sudah sebesar Rp12,18 triliun untuk 2.403.291 pegawai. THR ini diberikan kepada 443 pemda.

Selanjutnya, untuk pembayaran pensiunan telah disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp7,36 triliun atau 94 persen. Kemudian untuk penyaluran melalui PT Asabri telah mencapai Rp1,13 triliun atau sudah 99 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengumumkan akan menyalurkan THR kepada seluruh ASN dan pensiunan baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Dia mengimbau agar pencairan THR diberikan dalam jangka 10 hari sebelum perayaan Idulfitri 2022.

Kementerian Keuangan telah memberikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memiliki kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kementerian dan lembaga.

"Dalam hal ini kementerian atau lembaga akan mengajukan surat perintah membayar, ke KPPN dimulai hari Senin nanti yaitu 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme berlaku," ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan