tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyiapkan pekerjaan baru untuk pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan Kemnaker sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan PHK di PT Sritex. Berdasarkan data terakhir, kata Yassierli, didapatkan informasi peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.
"Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, sejak PT Sritex diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, serta dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (28/2/2025).
Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Yassierli meminta masyarakat tetap optimistis. Ia mengklaim negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
"Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebutkan seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu (26/2/2025). Sebab, Sritex resmi ditutup per 1 Maret 2025.
Disperinaker memastikan 8.400 karyawan Sritex tetap bekerja sampai 28 Februari, meskipun resmi mendapatkan PHK per Rabu kemarin. Disperinaker Sukuharjo menjamin hak karyawan seperti jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang