tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berjanji segera mengecek kondisi karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu (26/2/2025).
"Nanti kami cek dulu, saya belum lihat laporannya, nanti kami lihat," kata Yassierli di Komplek Akademi Militer (Akmil), Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Yassierli enggan berkomentar lebih lanjut perihal PHK massal di pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut, dengan alasan hendak mengejar keberangkatan pesawat.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebutkan seluruh karyawan PT Sritex terkena PHK.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, menguitip Antara, Jumat (28/2/2025).
Dia menyebut 8.400 karyawan Sritex tetap bekerja sampai 28 Februari, meskipun mereka resmi diputuskan PHK per Rabu kemarin. Disperinaker Sukuharjo menjamin hak karyawan seperti jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
Dia menyebut Sritex sudah membayarkan premi secara tertib kepada karyawannya. Hanya tersisa Februari yang belum didaftarkan Sritex.
Pemkab Sukoharjo memfasilitasi lowongan pekerjaan untuk korban PHK Sritex. Saat ini, ada sekitar 8.000 lowongan pekerjaan yang tersedia untuk mantan karyawan Sritex.
Di sisi lain, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, meminta perusahaan memenuhi beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.
"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katanya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto