Menuju konten utama

Kemnaker Jamin Korban PHK Sritex Dapat Pesangon & Pekerjaan Baru

Noel mengaku Kemnaker akan mencari industri yang bersedia menerima korban PHK PT Sritex tanpa syarat dan tanpa batas umur.

Kemnaker Jamin Korban PHK Sritex Dapat Pesangon & Pekerjaan Baru
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja korban PHK PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group akan mendapatkan pesangon dan pekerjaan baru.

"Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon. Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua JHT," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, kepada wartawan di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Dia memastikan, para buruh yang mendapatkan PHK tersebut, akan mendapatkan pekerjaan baru di sekitar kawasan pabrik Sritex yang telah dinyatakan bangkrut.

Pria yang kerap disapa Noel tersebut mengatakan, Kemnaker akan mencari industri yang membuka lapangan pekerjaan untuk para korban PHK. Para korban PHK ini akan diupayakan diterima tanpa syarat.

"Dengan satu, tanpa syarat, yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur," ujarnya.

"Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan," tambahnya.

Dia juga menyebut, Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo akan mendata para buruh tersebut. Menurutnya, jika para buruh yang telah di PHK itu tidak mau melanjutkan di industri tekstil, maka diarahkan untuk masuk Balai Pelatihan Kerja (BLK).

"Misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau ngubah keterampilannya, ya kita masukin ke BLK," pungkasnya.

Diketahui, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebutkan seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu (26/2/2025). Sebab, Sritex resmi ditutup per 1 Maret.

Dia menyebut 8.400 karyawan Sritex tetap bekerja sampai 28 Februari, meskipun mereka resmi diputuskan PHK per Rabu kemarin. Disperinaker Sukuharjo menjamin hak karyawan seperti jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Bisnis
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher