Menuju konten utama

Kemkomdigi Ajukan Izin Prakarsa Rancangan Perpres terkait AI

Dengan pengajuan prakarsa Perpres itu diharapkan Indonesia bisa memiliki ketetapan hukum Peta Jalan AI dan Konsep Pedoman Etika AI.

Kemkomdigi Ajukan Izin Prakarsa Rancangan Perpres terkait AI
Ilustrasi Kesehatan otak manusia. FOTO/iStokphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait dengan pengaturan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) bersamaan setelah rampungnya konsultasi publik untuk aturan tersebut.

Konsultasi publik yang dimaksud mengacu pada konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (KA) Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA yang telah rampung pada 29 Agustus 2025.

"Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI," kata Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, dilansir dari ANTARA, Jumat (5/9/2025).

Aju mengatakan dengan pengajuan prakarsa Perpres itu diharapkan Indonesia bisa memiliki ketetapan hukum atas keduanya pada 2025.

Sebagai latar belakang, Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini diciptakan pemerintah untuk mendukung percepatan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.

Ada sebanyak 443 orang berasal dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media yang terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang terlibat dalam pembuatan Buku Putih tersebut.

Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan yang akan ditempuh di masa mendatang dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KECERDASAN BUATAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto