tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah membentuk Komisi Keselamatan Jalan dan Jembatan (KKJTJ) yang akan terlibat dalam seluruh tahapan siklus proyek, mulai dari perencanaan/desain, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan infrastruktur bawah tanah.
Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU, Bobby Ali Azhari, pembentukan tim khusus ini dimaksudkan sebagai perwujudan komitmen pemerintah untuk menjamin keselamatan infrastruktur jembatan dan terowongan.
"Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Komisi Keselamatan Jalan dan Jembatan (KKJTJ). Komisi ini terlibat dalam seluruh tahapan siklus hidup konstruksi, mulai dari perencanaan, desain, pelaksanaan, hingga tahap operasional dan pemeliharaan untuk memastikan stabilitas dan mencegah kegagalan struktur," ujar dia, dalam acara InaTUCS Inauguration: Collaboration Towards Unthinkable Opportunities yang digelar di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).
Bobby menjelaskan selama tahap desain, KKJTJ akan dilibatkan untuk melakukan review desain guna memastikan bahwa rencana teknis memenuhi standar keselamatan dan kinerja. Setelah proyek disetujui, KKJTJ juga akan memantau pelaksanaan konstruksi melalui tinjauan sistematis terhadap kemajuan dan setiap modifikasi desain di lapangan.
Pada saat yang sama, Komite Keselamatan Konstruksi (K3) akan mengawasi pelaksanaan langkah-langkah keselamatan di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap protokol keselamatan, perlindungan lingkungan, kesejahteraan publik, dan pengelolaan lalu lintas.
"Sebelum proyek dioperasikan, terowongan harus menjalani uji beban oleh KKJTJ untuk memverifikasi fungsionalitas strukturalnya. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proyek akan memperoleh persetujuan kelayakan operasional fungsional," jelas Bobby.
Tidak berhenti di situ, pemantauan juga akan terus dilakukan setelah proyek selesai melalui laporan tahunan, hasil inspeksi visual, dan evaluasi pemeliharaan, guna memastikan keamanan sepanjang umur layanan terowongan.
"Proyek-proyek seperti MRT, KCIC, dan Terowongan Kereta Api Ijo (terowongan kereta api yang berada di Kebumen, Jawa Tengah) juga berada di bawah peninjauan KKJTJ, meskipun berada dalam kewenangan lembaga lain, karena memenuhi kriteria Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022," tambah Bobby.
Di sisi lain, untuk memastikan proses konstruksi infrastruktur bawah tanah memenuhi standar keselamatan dan kepedulian lingkungan tertinggi, baik Kementerian PU maupun para pengusaha konstruksi bawah tanah juga harus mematuhi dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang keselamatan, kesehatan, keamanan, dan keberlanjutan dalam konstruksi. Kemudian juga kerangka kepatuhan keberlanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021, yang memberikan panduan bagi praktik konstruksi berkelanjutan.
"Kedua regulasi ini menuntun kita membangun infrastruktur yang tangguh dan berkelanjutan sejak tahap perencanaan, desain, konstruksi, hingga operasi dan bahkan pembongkaran," tutup Bobby.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































