tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa Kementerian P2MI menjadi kementerian pertama yang bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Kerja sama strategis ini dilakukan melalui penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian P2MI dan KAI pada bulan Maret lalu.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Karding mengatakan, terdapat tiga konsentrasi bentuk kerja sama, meliputi bantuan hukum, edukasi hukum, dan advokasi kebijakan hukum.
“Kami [Kementerian P2MI] datang karena sebelumnya sudah ada kerja sama Kongres Advokat Indonesia, dalam bentuk, satu, kerja sama bantuan hukum. Yang kedua, kerja sama edukasi hukum dan upaya advokasi kebijakan hukum tentang regulasi yang ada di pekerja migran Indonesia, termasuk perjanjian-perjanjian internasional. Jadi, tiga hal itu yang menjadi konsen kerja sama kami dengan KAI,” kata Karding kepada wartawan, selepas Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, di bilangan Kuningan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Karding menambahkan, teknis kerja sama ini memungkinkan KAI terlibat secara litigasi maupun non-litigasi dalam mendampingi kasus-kasus pekerja migran Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
“Teknisnya nanti mereka [KAI] bisa mendampingi secara litigasi maupun non-litigasi terhadap kasus-kasus yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk juga non-litigasi misalnya draf perjanjian dan sebagainya,” jelasnya.
Karding membeberkan, Kementerian P2MI juga tengah merevisi kembali Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dalam waktu dekat. KAI, dalam hal ini, dapat membantu pada bagian perjanjian-perjanjian internasional.
Kendati demikian, Karding menekankan bahwa undang-undang tersebut tetap akan berfokus pada fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai fungsi utama Kementerian P2MI.
“Nama undang-undang yang menjadi alat kita, namanya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 yang insyaallah akan direvisi kembali dalam waktu dekat, tapi tetap namanya adalah Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Adapun, Karding mengatakan, kerja sama ini terbentuk dari KAI yang dirujuk sebagai satu-satunya wadah yang disetujui Kementerian Hukum untuk menjalin kerja sama strategis terkait penanganan hukum, termasuk menyangkut pekerja migran.
“Karena KAI ini adalah satu-satunya wadah yang sementara ini disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, Karding menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia dapat terwujud. Terlebih, pekerja migran telah meninggalkan zona nyaman di negara asalnya untuk kehidupan yang lebih baik.
“Kalau itu bisa dilakukan, 3 hal itu adalah untuk kerja sama, maka saya yakin akan terwujud perlindungan pekerja migran Indonesia. Pekerja migran Indonesia ini harus mendapatkan keadilan karena mereka meninggalkan keluarga mereka, meninggalkan anak mereka, dan meninggalkan zona nyaman mereka untuk berjihad memperoleh kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, tidak ada hal yang boleh menghalangi kita untuk menjaga keadilan bagi mereka, dan peran teman-teman advokat yang kita harapkan menjadi peran strategis dan kolaboratif dengan teman-teman kami,” tandasnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































