Menuju konten utama

Kementerian HAM: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kasus OCI

Hal itu disimpulkan berdasarkan analisis atas kronologi yang disampaikan pengadu dan rekomendasi Komnas HAM 1997.

Kementerian HAM: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kasus OCI
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin (kedua kiri) dan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan (kiri) berjalan masuk ruangan sebelum konferensi pers terkait tindaklanjut penanganan pengaduan HAM kasus mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi anak di Oriental Circus Indonesia (OCI). Hal itu disimpulkan berdasarkan analisis atas kronologi yang disampaikan pengadu dan rekomendasi Komnas HAM 1997.

“Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di KemenHAM, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Menurut Munafrizal, ada beberapa jenis dugaan pelanggaran yang disorot oleh kementeriannya. Pertama, adanya pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui identitasnya, jaminan pendidikan, hingga perlindungan keamanan.

“Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, Munafrizal mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah pada penganiayaan dan juga kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang teradu. Termasuk, kata Munafrizal, adanya praktik perbudakan modern.

“Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997,” ujarnya.

Berdasarkan temuan penanganan kasus, Kementerian HAM mengidentifikasi bahwa keterangan pengadu baik yang disampaikan pada 1997 ke Komnas HAM maupun saat ini ke Kementerian HAM konsisten.

“Terdapat hubungan faktual antara TSI dan OCI, meskipun belum tentu sebagai hubungan hukum. Terdapat petunjuk informasi bahwa TSI melakukan pertunjukan keliling sebagaimana yang dilakukan OCI,” tambah Munafrizal.

Dia juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan informasi tentang kapan berhentinya operasional pertunjukan hiburan OCI, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut karena hal ini berkaitan dengan tempus delicti pertanggungjawaban.

“Perlu pencarian fakta lebih lanjut khususnya mengenai pengungkapan kebenaran identitas diri dan asal usul orangtua dari para mantan pemain sirkus OCI agar dapat dilakukan reunifikasi keluarga,” ujarnya pada simpulan.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi