Menuju konten utama
Mandatori Biodiesel 20

Kementerian ESDM: 6 Badan Usaha Diduga Akan Terkena Denda

Pemerintah hari ini menggelar rapat koordinasi mandatori B20, terkait SOP pengenaan denda Rp6 ribu per liter.

Kementerian ESDM: 6 Badan Usaha Diduga Akan Terkena Denda
Ilustrasi. Petugas SPBU bersiap melayani pembeli bakar minyak (BBM) di SPBU daerah Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi mandatori Biodiesel 20 persen (B20) pada hari ini, Jumat (28/9/2018). Rapat tersebut beragendakan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengenaan denda Rp6 ribu per liter.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, sementara ini pemerintah mengidentifikasikan ada 6 badan usaha (BU) yang akan menerima denda, baik BU Bahan Bakar Nabati (BBN) dan BU Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Ada 5 BU BBN dan BU BBM 1. Itu kan baru dugaan," ujar Djoko di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Djoko mengatakan, indikator yang menjadi perhitungan dalam pengenaan denda adalah bahwa faktanya masih ada badan usaha yang masih menyalurkan B0 atau BBM jenis Solar tanpa kandungan persen minyak kelapa sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) sama sekali.

"Itu fakta B20 belum disalurkan semua, yang jual BBM kan BU BBM. Nah, dari situ baru dugaan kami, apakah BU BBM atau BU BBN yang mereka enggak kirim. Tadi baru kaya gitu, baru kami identifikasi" ujar Djoko.

SOP pengenaan denda ini baru akan resmi terbentuk pada minggu depan. Bersamaan dengan itu, akan tersusun dengan pasti tim pendalaman identifikasi pelanggar mandatori B20.

"Minggu depan insyaallah SOP-nya kami selesaikan. Lalu, kami bikin rekening untuk denda ini mau setor kemana, kan belum itu," ujar Djoko.

Mandatori B20 berlaku sejak 1 September baik untuk public service obligation (PSO) dan Non-PSO, bersamaan dengan mandatori ini ditetapkan denda Rp6 ribur liter terhadap solar yang tidak mengandung 20 persen bahan bakar nabati dari kelapa sawit (B0).

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Regulasi turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebagai informasi, Badan Usaha yang telah berkomitmen untuk menjalankan mandatori B20 adalah 11 BU BBM, yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Exxonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.

Kemudian, 19 BU BBM yang akan diberikan alokasi volume biodiesel, yaitu PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Pelita Agung Industri, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Bayas Biofuels, PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Sinarmas Bio Energy, PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sukajadi Sawit Meka.

Baca juga artikel terkait MANDATORI B20 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo