Menuju konten utama

Hemat Devisa, Pemerintah akan Perluas Penggunaan Biodiesel 20%

Pemerintah akan memperluas penggunaan Biodiesel 20 persen (B20) sehingga tidak hanya berlaku untuk transportasi PSO melainkan juga non-PSO.

Hemat Devisa, Pemerintah akan Perluas Penggunaan Biodiesel 20%
Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution berbicara dihadapan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majlis Ulama Indonesia (Pinbas MUI) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Pemerintah berencana mendorong optimalisasi penggunaan biodisel 20 persen (B20) untuk sarana transportasi kategori Public Service Obligation (PSO). Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan B20 ke transportasi non-PSO. Tujuannya, angka impor minyak dan gas (migas) bisa dikurangi sehingga menghemat devisa sekaligus menekan polusi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penerapan dari mandatori biodiesel tersebut selama ini belum optimal. Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan B20 lebih ditingkatkan lagi.

"Yang jalan itu PSO walaupun kurang optimum. Jadi tadi itu putusan presiden [di rapat terbatas soal B20] yang PSO-nya dioptimumkan,” kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

“Artinya, dari kapasitas [penggunaan B20 di PSO] yang tadinya itu kira-kira 80-an persen, presiden [Jokowi] minta paling tidak [naik jadi] 95 persen dari kapasitas yang potensial pemakaian [B20] di PSO," Darmin mengimbuhkan.

Ketentuan soal penggunaan B20 mewajibkan bahan bakar minyak jenis solar dicampur 20 persen komponen biodiesel yang berbahan dasar minyak nabati, seperti sawit. Mandatori penggunaannya tertuang di Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Perpres itu memuat ketentuan, bahwa badan usaha penyalur bahan bakar minyak, yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel, wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan BBM jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Berdasar Perpres itu, patokan harga biodiesel mengacu kepada ketetapan Menteri ESDM. Kewajiban pelaksanaan biofuel 20 persen sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ESDM itu juga menetapkan tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak. Ketentuan soal biodiesel sebagai campuran BBM transportasi PSO, yang ditetapkan sebesar 20 persen dari kebutuhan total, berlaku mulai Januari 2016.

Beleid-beleid itu hanya terbatas untuk mengatur sektor PSO. Karena itu, menurut Darmin, perluasan penggunaan B20 di transportasi non-PSO harus segera dilakukan. Namun, kata Darmin, masih butuh masa transisi untuk penerapannya.

"Tentu ada masa trassisinya karena tidak bisa, tiba-tiba langsung [B20 digunakan di transportasi non-PSO]. Nah, bagaimana transisisnya? [Soal] Teknisnya kami masih akan duduk dulu, termasuk dengan industrinya," kata Darmin.

Darmin menambahkan penerapan ketentuan penggunaan B20 bagi transportasi non-PSO itu tidak memerlukan penyusunan regulasi baru. Hanya saja, satu atau dua pasal dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2015 akan direvisi. Karena itu, dia optimistis, regulasi soal hal ini akan segera berlaku.

Dengan melaksanakan B20 untuk transportasi PSO dan non-PSO, kata Darmin, paling tidak dalam setahun ada penghematan devisa sebesar 5,5 miliar dolar AS.

"[Berdasar] hari kerja 260 hari dalam setahun, berarti sehari 21 juta dolar AS itu penghematannya. Penghematan ya, bukan keuntungan," ujar Darmin.

Artinya, Indonesia bisa mengurangi penggunaan valuta asing, karena biodiesel bisa disuplai oleh hasil produksi dari dalam negeri.

"Kami sedang kejar waktu, dalam beberapa bulan ini (membereskan Perpres 61/2015)," kata Darmin.

Sebagai catatan, sesuai data rilisan Bank Indonesia (BI), posisi cadangan devisa Indonesia per akhir Juni 2018, ialah sebesar 119,8 miliar dolar AS. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan posisi cadangan devisa pada Mei 2018, yakni 122,9 miliar dolar AS. BI menyimpulkan cadangan devisa per akhir Juni 2018 setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor.

Baca juga artikel terkait BIODIESEL atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom