Menuju konten utama

Kemensos Usul ART Wajib Diberi BPJS dalam RUU PPRT

Kemensos ingin meniru Filipina yang memiliki undang-undang khusus untuk PRT dengan perlindungan secara sistematis.

Kemensos Usul ART Wajib Diberi BPJS dalam RUU PPRT
Tangkapan layar - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Prof. Dr. Agus Zainal Arifin dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur adanya kewajiban bagi pemberi kerja agar mendaftarkan pekerja rumah tangga mereka ke dalam program jaminan sosial.

“Maka usulan masukan kami adalah agar RUU juga menyebutkan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan PRT pada program jaminan sosial, dengan subsidi bagi keluarga rentan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Agus Zainal Arifin, dalam ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (8./9/2025).

Mulanya, Agus menjelaskan penerapan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan di luar negeri yang bisa diterapkan di Indonesia. Dia mencontohkan negara Uruguay yang menerapkan model integrasi dan wajib. “Jadi PRT diakui sebagai pekerja formal dalam hukum ketenagakerjaan,” terang Agus.

Lalu, dia juga ingin agar pemberi kerja mendaftarkan PRT sistem jaminan sosial. Jaminan sosial itu adalah asuransi kesehatan, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan pengawasan aktif dari negara untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja.

Selain itu, dia juga menyebut negara Filipina memiliki undang-undang khusus untuk PRT sehingga perlindungan untuk PRT dinilai sistematis. Di sana, lanjutnya, PRT harus didaftarkan ke PhilHealth atau BPJS Kesehatan versi Filipina, kemudian ke Social Security System (SSS), hingga ke Pag-IBIG Fund atau pembiayaan perumahan. Lalu, di Filipina, pemerintah juga menyediakan subsidi untuk PRT berpenghasilan rendah.

“Kemudian biaya jaminan sosial, dan pemerintah menyediakan subsidi,” katanya.

Di Hong Kong, lanjutnya, kontrak kerja wajib dengan upah minimum, serta cuti dan tunjangan kesehatan. Dia pun berbicara terkait bagaimana seharusnya pengaturan dalam RUU PPRT agar dapat mengakomodasi para pekerja rumah tangga. Hal itu katanya, agar PRT dapat dilindungi dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, dan bantuan sosial lainnya.

“Pertama, pengakuan PRT sebagai pekerja yang berhak atas jaminan kesehatan. Pengakuan ini penting,” katanya.

Kedua, kewajiban pemberi kerja mendaftarkan PRT ke jaminan kesehatan. Ketiga, perlu sinkronisasi eksklusif bahwa hubungan kerja PRT tetap masuk kategori hubungan kerja yang dilindungi oleh undang-undang, meski berbasis kesepakatan. “Dan yang keempat, memberikan upah minimum, cuti, dan hari libur,” kata Agus.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher