tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi bocah korban kekerasan seksual berinisial N (11) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Saat ini korban N (11) sudah menjalani asesmen dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban terlihat aktif dan kooperatif,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Nahar mengklaim, P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, yaitu konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Selanjutnya, P2TP2A DKI Jakarta akan melakukan BAP tambahan dikarenakan korban sedang mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dan ibu korban sedang sakit, sehingga saat ini belum bisa bepergian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan korban akan menerima layanan pemeriksaan psikologis apabila sudah mendapatkan rujukan dari kepolisian.
“Kami akan terus memantau kondisi korban baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, kami juga akan memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak atas pendidikan juga akan menjadi perhatian kami,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil koordinasi, didapatkan informasi bahwa korban mengalami kekerasan seksual pada Oktober 2022 dan berulang pada November 2022.
Pelaku dan keluarga korban saling mengenal. Pelaku merupakan rekan kerja ibu korban dan korban kerap dibawa ke tempat kerja oleh ibunya.
“Pelaku pun menjalin komunikasi dengan korban dan mengajaknya ke sebuah hotel di daerah Jakarta Barat dengan diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu serta belanja beberapa barang. Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Desember 2022,” tuturnya.
Nahar pun mengapresiasi korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami kepada pihak kepolisian.
KemenPPPA terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Nahar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan