Menuju konten utama

Kemenperin Soal Barang Bajakan Mangga Dua: Sebagian Besar Impor

Kemenperin menyinggung Permendag No. 8/2024 hapus syarat importir punya sertifikat merek.

Kemenperin Soal Barang Bajakan Mangga Dua: Sebagian Besar Impor
WTC Mangga Dua, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Indonesia. FOTO/commons.wikimedia.org

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa barang-barang bajakan yang bertebaran di Mangga Dua, Jakarta, sebagian besar merupakan barang impor. Ia masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat).

Pernyataan tersebut merupakan respons Kemenperin atas laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Salah satu poin dalam laporan tersebut menyoroti barang bajakan di Mangga Dua.

Seturut laporan tersebut, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang masih mengganggu akses pasar perusahaan AS di Indonesia.

Febri mewakili Kemenperin mengatakan bahwa salah satu cara memberantas peredaran barang bajakan adalah membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merek.

Sertifikat merek tersebut wajib dipegang oleh importir maupun oleh pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce. Kemenperin pun sudah berinisiatif memasukkan sertifikat merek tersebut sebagai syarat meminta rekomendasi impor.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mensyaratkan importir harus memegang sertifikat merek dari pemegang merek ketika mereka meminta Pertek [Pertimbangan Teknis] sebagai bagian pemenuhan syarat PI [Permohonan Impor] Kemendag. Tujuannya adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” kata Febri dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/4/2025).

Seturut Permenperin tersebut, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika mengimpor produk TPT, tas, dan alas kaki.

Namun, Febri menilai regulasi tersebut tidak disukai “importir nakal” yang ingin mengimpor barang bajakan masuk Indonesia. Kebijakan ini juga kurang mendapat dukungan oleh kantor kementerian/lembaga lain. K/L lain disebut justru meminta diskresi dan relaksasi pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Sayangnya, Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin,” jelasnya.

Febri juga mengatakan bahwa upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak berjalan efektif karena besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar domestik Indonesia.

Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong prinsip mencegah barang bajakan impor melalui regulasi daripada menindaknya di pasar dalam negeri.

Terlepas dari hal itu, Febri memastikan kementeriannya memiliki praktik baik dalam memberantas barang bajakan atau barang ilegal di sektor HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketika banyak smartphone bajakan dan selundupan beredar di Indonesia, Kemenperin memberlakukan kebijakan pendaftaran IMEI setiap smartphone yang diimpor dan dijual di Indonesia.

“Produsen, importir, distributor [ATPM atau APM] harus menunjukkan sertifikat merek ketika mereka mengajukan permohonan IMEI pada Kemenperin. Saat ini, peredaran smartphone ilegal atau barang selundupan dari luar negeri sudah berkurang signifikan atau tidak ada sama sekali,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait BAJAKAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi