Menuju konten utama

Kemenperin: PHK Sektor Industri Tekstil Capai 70.000 Orang

Kemenperin mencatat, perlambatan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan.

Kemenperin: PHK Sektor Industri Tekstil Capai 70.000 Orang
Ilustrasi industri tekstil. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perlambatan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Hingga saat ini, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 70 ribu orang.

"Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri," ujarnya dikutip Antara, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Penurunan juga terjadi pada utilisasi industri tekstil pada Mei 2023, yaitu menjadi 67,59 persen. Begitu pula industri pakaian jadi yang penurunan utilisasinya menurun hingga 74,79 persen

Untuk itu, Kemenperin akan mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dengan meningkatkan pengawasan pasar TPT dalam negeri dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta kebijakan jangka panjang dengan menjaga pasar TPT dalam negeri, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas industri TPT dari hulu, antara, hingga ke hilirnya.

Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Selain itu, Kemenperin mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian serta barang jadi tekstil, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00).

Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi industri TPT dalam negeri.

Hal lain yang akan dilakukan adalah segera menyusun standar bidang industri, meliputi perumusan spesifikasi teknis (ST) dan pedoman tata cara (PTC) untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional.

Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, Menperin berharap dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, dan kepastian dalam berusaha.

Kemenperin juga akan mengevaluasi keberadaan pusat logistik berikat (PLB) yang berjumlah 106 PLB, tersebar di 159 lokasi.

Evaluasi terhadap PLB ini perlu dilakukan karena disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari PLB. Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat.

Baca juga artikel terkait PHK BURUH

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang