Menuju konten utama

Kemenlu Tegaskan KBRI Selalu Dampingi Reynhard Selama Persidangan

Kemenlu sebut KBRI di London selalu melakukan pendampingan hukum kepada Reynhard Sinaga sejak 2017.

Kemenlu Tegaskan KBRI Selalu Dampingi Reynhard Selama Persidangan
Ilustrasi Kekerasan Seksual. foto/istockphoto

tirto.id - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan bahwa salah satu warga negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, telah diputuskan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Inggris.

Menurut Judha, KBRI di London selalu melakukan pendampingan hukum kepada Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017.

"Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," kata Judha lewat pesan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Selasa (7/1/2019).

Kata Judha, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap satu hingga empat, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Judha menegaskan fungsi pendampingan selalu dijalankan KBRI di London untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di Inggris.

Namun demikian, pihaknya tak bisa mengajukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi karena status hukum sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Statusnya sudah inkrah‎," katanya.

Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus kekerasan seksual. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1/2020).

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto