Menuju konten utama

Kasus Perkosaan Reynhard Sinaga di Inggris & Tanggapan KBRI London

“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan.”

Kasus Perkosaan Reynhard Sinaga di Inggris & Tanggapan KBRI London
Ilustrasi rape culture. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga (36 tahun) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Sebagaimana mengutip Antara, Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar Senin (6/1/2020) mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, pihak KBRI terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.

“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” katanya.

Thomas Ardian Siregar menambahkan, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.

Menurut Thomas Siregar, bagian dari tugas KBRI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.

KBRI London telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui yang bersangkutan keluarganya dan komunikasi dengan pengacaranya, demikian Thomas Siregar.

Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus kekerasan seksual.

Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS REYNHARD SINAGA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH