tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan aturan baru tentang penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019.
Penerbitan peraturan baru itu salah satunya ditujukan untuk memperluas serta memperdalam pasar keuangan domestik.
Selain itu, Kemenkeu juga menilai private placement perlu diperluas dalam rangka "mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga yang terbaik dengan risiko yang bisa ditoleransi dalam pengelolaan APBN."
Dalam Pasal 5 (1) beleid tersebut, Kemenkeu mengubah batas minimal penawaran pembelian Surat Utang Negara (SUN) yang diajukan melalui Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BMN, BUMN, maupun pemerintah daerah atau dealer utama.
Sebelumnya batas minimal penawaran pembelian SUN ialah senilai Rp300 miliar. Sedangkan berdasar aturan baru, ambang batasnya diturunkan menjadi Rp250 miliar, dengan nilai nominal untuk satu seri senilai Rp10 miliar.
Untuk nominal penawaran SUN dalam valuta asing, residen dapat mengajukan penawaran senilai 25 juta dolar AS dengan nominal untuk 1 seri sebesar 1.000 dolar AS. Angka ini lebih rendah dari sebelumnya yang dipatok minimal 50 juta dolar AS dalam satu seri.
Namun, kedua skema tersebut dikecualikan jika pemerintah mempertimbangkan kepentingan untuk pemenuhan kewajiban investasi, langkah pendalaman pasar keuangan, dan perluasan basis investor domestik.
Jika merujuk ayat (5) di pasal yang sama, minimal penawaran pembelian SUN adalah Rp10 miliar untuk pembelian dengan mata uang rupiah, atau 1 juta dolar AS untuk pembelian dalam valuta asing.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom